Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Memahami Makna Perjanjian Ekstradisi Indonesia dan Singapura

Memahami Makna Perjanjian Ekstradisi Indonesia dan Singapura Kredit Foto: Antara/HO/Setpres/Agus Suparto

Siapa saja DPO yang pernah lari ke Singapura? 

 Dari sekian banyak DPO kasus korupsi yang lari ke Singapura, menurut KPK adab juga Sjamsul Nursalim dan istrinya, tersangka kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) sebelum KPK mengeluarkan SP3. Untuk kasus korupsi e-KTP, termasuk Paulus Tanos dan para tersangka lainnya.

"Mereka rata-rata ke Singapura dulu, karena tidak memiliki perjanjian ekstradisi, maka mereka bebas ke negara tujuan selanjutnya. Seperti itu modusnya yang terjadi," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron.

Singapura bukan saja menjadi tujuan akhir dari pelarian atau persembunyian, tapi kadang juga menjadi tujuan antara. Namun Nurul tidak mengungkapkan lebih lanjut siapa-siapa lagi dalam DPO yang lari ke Singapura karena kasus-kasus mereka masih dalam proses hukum di KPK yang belum dapat dipublikasikan.

Begitu pula soal jumlah aset yang dilarikan para tersangka kasus korupsi ke negara itu masih belum dapat diungkapkan.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Bagikan Artikel: