Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Nggak Setuju IKN Pindah ke Kaltim, Omongan Pakar Hukum Tata Negara Ini Nyelekit Abis, Simak!

Nggak Setuju IKN Pindah ke Kaltim, Omongan Pakar Hukum Tata Negara Ini Nyelekit Abis, Simak! Kredit Foto: Instagram/I Nyoman Nuarta
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemindahan ibu kota negara ke Kalimantan Timur dinilai melucuti status ibu kota negara dari Jakarta. Itu artinya sama dengan mencabut dasar fundamental status Jakarta sebagai tempat melahirkan Proklamasi 1945.

Demikian disampaikan oleh Pakar Hukum Tata Negara Andi Irmanputra Sidin yang dikutip dari potongan video beredar luas di media sosial, Selasa (25/1/2022).

"Kalau kita ingin memindahkan ibu kota dari Jakarta itu sama dengan mencabut dasar fundamentalis bahwa Jakarta ternyata bukan lagi ibu tempat melahirkan proklamasi, bukan ibu yang menjahit merah putih. Bukan lagi ibu tempat memfasilitasi para pendiri bangsa menghadirkan Pancasila, menghadirkan konstitusi yang kita nikmati sekarang," katanya.

Baca Juga: Terlalu Banyak Masalah, Jakarta Sudah Tak Pantas Jadi Ibu Kota Negara

Dia mengatakan, hal mendasar dan fundamental itu yang harus dipahami bersama terkait kebijakan melucuti status ibu kota dari Jakarta. Dia menjelaskan, pembukaan UUD 1945 secara teknokratik, Hukum Tata Negara bisa saja dilakukan perubahan.

"Tapi nilai-nilai fundamental pembukaan itu kita semua tidak berani, bahkan tidak mampu untuk mengubah berdasarkan hati kita meski seluruh kekuatan parpol di MPR sepakat untuk melakukan perubahan tapi kita semua tidak mampu dan tidak punya daya secara filosofis fundamental untuk melakukan itu. Dan nilai tentang pembukaan filosofis fundamental itu sesungguhnya sama dengan ketika kita melekatkan Jakarta sebagai ibu kota negara," katanya.

Dia menambahkan, kemudian sebagai pusat pemerintahan sekaligus sebagai ibu kota negara yang telah dikepung oleh aktivitas perekonomian ataupun oleh kekuatan kapitalisme, Jakarta tetap saja negara atau kekuasaan politik negara tidak boleh tersingkir keluar dari Jakarta.

"Bahwa kemudian sebagai pusat pemerintahan, sebagai ibu kota negara ketika kemudian aktivitas perekonomian ingin semua mendekat kepada kekuasaan sehingga Jakarta sebagai kota dikelilingi, terkepung oleh aktivitas perekonomian bahkan kapitalisme tidak berarti negara atau kekuasaan harus menyingkir atau mengungsi ke daerah lain kemudian mencabut status Jakarta sebagai ibu yang menjahit merah putih, menjahit proklamasi, menjahit UUD 1945 dan menyebarkan pancasila ke seluruh dunia seperti apa yang dicita-citakan oleh bung Karno, proklamator kemerdekaan kita," ujarnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: