Nggak Setuju IKN Pindah ke Kaltim, Omongan Pakar Hukum Tata Negara Ini Nyelekit Abis, Simak!
Sebagai informasi, Rapat Paripurna DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ibu Kota Negara (IKN) menjadi Undang-Undang (UU).
Pengambilan keputusan tersebut dilakukan setelah pembacaan pandangan fraksi-fraksi oleh Ketua Pansus RUU IKN Ahmad Doli Kurnia.Setelah mendengar pernyataan sikap fraksi-fraksi, Ketua DPR RI Puan Maharani kemudian menanyakan persetujuan kepada anggota-anggota dewan yang hadir untuk mengesahkan RUU IKN tersebut.
"Terima kasih kepada ketua Pansus RUU tentang Ibu Kota Negara yang telah menyampaikan laporan hasil pembahasan RUU teresebut. Selanjutnya kami akan menanyakan kepada setiap fraksi apakah RUU IKN dapat disetujui dan disahkan menjadi undang-undang" tanya Puan di Rapat Paripurna, Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (18/1/2022).
"Setuju," jawab seluruh anggota DPR yang hadir secara fisik.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: