Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

PIP UMi dan Kebangkitan Usaha Ultra Mikro Pada Era Pandemi

PIP UMi dan Kebangkitan Usaha Ultra Mikro Pada Era Pandemi Kredit Foto: WE

Dalam data yang disampaikan PIP UMi, Secara nasional penyaluran pembiayaan UMi hingga 31 November 2021 tercatat sebesar Rp17,89 triliun dengan 5,34 juta orang. Dengan jangkauannya telah mencapai 504 kabupaten dan kota. Termasuk Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara. Untuk Kaltim pembiayaan yang disalurkan sekitar Rp 350 miliar sedangkan Kalimantan Utara, total penyaluran dua tahun terakhir sebesar Rp 7,2 miliar lebih dengan 2.252 debitur. 

"Untuk Kalimantan jumlah pembiayaan yang disalurkan sebesar Rp350,55 miliar dengan 96.309 debitur. Untuk di Kalimantan jumlah debitur yang menerima pembiayaan sebanyak 28.722, dengan jumlah yang disalurkan sebesar Rp115 miliar lebih. Angka untuk penyaluran provinsi Kaltim tersebut angka realisasi selama dua tahun yaitu 2020 dan 2021,” sebut Zeki Arifudin selaku Direktur Pengelolaan Aset Piutang Badan Layanan Umum Pusat Investasi Pemerintah (BLU-PIP).

Mayoritas penyaluran pembicaraan bergulir ini oleh perdagangan eceran. Kemudian disusul sektor pertanian, perikanan dan perkebunan, sektor jasa dan industri pengolahan.

Menurut Zeki, dalam kiprahnya beberapa kendala dan tantangan yang dihadapi pertama menjadi tantangan mencari lembaga keuangan bukan bank yang betul-betul sehat dari manajemennya maupun sehat dari aspek keuangan.

"Karena bagaimanapun kita mendapatkan amanah dananya dari APBN, kemudian kita salurkan sehingga kita harus mencari Lembaga yang betul-betul sehat,” ucap Zeki. 

Tantangan kedua bahwa dalam industri yang sama itu, tentu banyak sekali industri pemodalan artinya muncul persaingan, meskipun tantangannya bagaimana rekan-rekan yang melakukan pinjaman bisa  terlindungi, dengan cara memberi edukasi terkait dengan pembiayaan.

“Selama ini sudah banyak program pemerintah yang sifatnya semacam bantuan, sehingga kita harus bisa mengedukasi kepada mereka, bahwa pembiayaan UMi berbeda dengan bantuan sosial karena sifatnya dana bergulir, sehingga harus kembali untuk digulirkan pada yang lain,” jelasnya. 

Kepala Divisi Penyaluran Pembiayaan, Ary Dekky Hananto menegaskan bahkan program PIP UMi bukan merupakan bantuan sosial melainkan pembiayaan bergulir dengan kemudahannya. Syarat penerima program ada dua yakni memiliki NIK dan tidak sedang menerima bantuan lainnya,

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Alfi Dinilhaq

Bagikan Artikel: