Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

'Hasyim Djojohadikusumo, Luhut hingga Yusril Ihza, Periksa Atuh!'

'Hasyim Djojohadikusumo, Luhut hingga Yusril Ihza, Periksa Atuh!' Kredit Foto: Instagram

Menurutnya, jika ungkapan "jin buang anak' dipersoalkan secara hukum, sudah pasti ada ratusan hingga ribuan orang masuk penjara karena menggunakan idiom ini sejak zaman nenek moyang. 

"Siapa yang pertama ungkapan itu? Pasti sudah wafat, maka berdasar pasal 78 KUHP, orang yang sudah mati , maka putus semua perkaranya, jadi bagaimana mau dituntut," ucapnya. 

Ia juga menyebut, ujaran 'tempat jin buang anak'  ditujukan kepada lokasi IKN yang berada jauh sekali dari Jakarta. Apalagi IKN itu belum difasilitasi sebagai sebuah Ibukota seperti Jakarta. 

Jadi, lanjut Eggi, ujaran "tempat jin buang anak" itu bukan ditujukan kepada Suku, Agama, Ras, Antargolongan (SARA).

"Baru kemudian ketahui melalui buku kajian yang diterbitkan WALHI, lahan IKN tersebut mayoritas dikuasai oleh pengusaha dari Jakarta. Ada Sukanto Tanoto, Hasyim Jojohadikusumo, Reza Herwindo, Luhut Binsar Panjaitan hingga Yusril Ihza Mahendra, sudi kiranya KPK perhatikan hal ini dan periksa atuh!" katanya.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: