Nilai Sudah Tepat, Bamsoet Tegaskan MPR Akan Perkuat Pembangunan Ibu Kota Negara dari Segi Politik
Atas dasar itu, sambung dia, MPR sedang menyelesaikan kajian Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN), yang kedudukan hukumnya lebih kuat dibanding undang-undang. PPHN menjamin keberlangsungan pembangunan IKN sebagai proyek prioritas pembangunan jangka panjang. Sehingga siapa pun presiden terpilih pada Pilpres 2024 akan melanjutkan pembangunan IKN.
Gagasan membangun ibu kota baru di luar Pulau Jawa, lanjutnya, bukan ujuk-ujuk. Itu sudah terjadi sejak era pemerintahan Presiden Soekarno, yang mengusulkan pemindahan ibu kota ke Palangkaraya sejak tahun 1957.
“Kemudian, Presiden Soeharto mewacanakan Jonggol sebagai pusat pemerintahan melalui Keppres Nomor 1 Tahun 1997. Keduanya belum terlaksana karena berbagai hal,” urai dia.
Ketua DPR ke-20 ini menambahkan, beratnya beban Jakarta sebagai pusat pemerintahan sekaligus pusat perekonomian, sudah tidak mampu ditopang oleh daerah penyangga di sekitarnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Fajria Anindya Utami
Tag Terkait: