Sudah Siapkan Baju Ganti, Edy Mulyadi Langsung Ditahan Usai Diperiksa Soal Kasus Hina Kalimantan
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri langsung menahan Edy Mulyadi seusai ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran 'Kalimantan Tempat Jin Buang Anak', hari ini. Edy Mulyadi sempat membawa pakaian yang disiapkan jika nantinya bakal langsung ditahan seusai pemeriksaan kasus tersebut.
Edy Mulyadi ditetapkan tersangka usai diperiksa oleh penyidk Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Dia diperiksa sejak pukul 09.54 sampai 16.15 WIB.
Selain memeriksa Edy Mulyadi, penyidik total telah memeriksa 37 saksi dan 18 ahli. Mulai dari ahli bahasa, ahli sosioligi hukum, ahli hukum pidana, ahli ITE, analis medsos, digital forensik dan antopologi hukum.
Baca Juga: Penuhi Panggilan, Edy Mulyadi Buka-bukaan Siapa Musuh yang Sebenarnya: Bukan Penduduk Kalimantan!
"Penyidik melakukan gelar perkara dan menetapkan status dari saksi menjadi tersangka," kat Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Senin (31/1/2022)
Bawa Baju Salin saat Diperiksa Bareskrim
Edy Mulyadi hadir memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dengan membawa pakaian salin. Dia menduga akan langsung ditetapkan tersangka dan ditahan oleh penyidik.
Pantauan Suara.com, Edy Mulyadi hadir di Gedung Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan sekitar pukul 09.50 WIB. Dia terlihat membawa baju salin yang dibungkus tas jinjing berwarna kuning.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Bayu Muhardianto