Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Abdul Hakim Bafagih Soal Binary Option: Pemerintah Harus Tindak Tegas Judi Online Berkedok Trading!

Abdul Hakim Bafagih Soal Binary Option: Pemerintah Harus Tindak Tegas Judi Online Berkedok Trading! Investasi | Kredit Foto: Shutterstock
Warta Ekonomi, Jakarta -

Jagat media sosial sedang dihebohkan dengan banyaknya pengakuan korban judi berkedok trading. Korban mengaku kehilangan uang dengan nilai jutaan hingga milyaran dalam waktu yang cukup singkat. Bahkan, korban lain bisa sampai stress, rumah tangga berantakan dan bunuh diri.

Akan tetapi, anehnya iklan dan promosi judi berkedok trading ini semakin gencar dan masif di hampir semua platform media sosial. Bahkan, aplikasi judi online tersebut menggandenga influencer dan artis-artis top sebagai afiliator.

Aplikasi ini menggunakan teknik marketing afiliasi yaitu afiliator menarik sebanyak-banyaknya member dan semakin banyak member yang bergabung melalui referensinya afiliator akan mendapat komisi.

Sehingga di media saat ini tampak seperti terjadi perang opini antara korban yang mulai berani menampilkan diri untuk membongkar kedok aplikasi “trading” ini dengan influencer yang terus membangun opini positif. 

Fenomena ini mendapat tanggapan dari anggota DPR RI Komisi VI, Abdul Hakim Bafagih. Abdul hakim mengaku miris melihat kondisi tersebut. 

“Ini kan bukan trading, tapi binary option. Dan para influencer di media sosial ini tampak manipulatif sekali. Saya menonton sendiri dan menyimpulkan bahwa ini pembodohan mengatasnamakan trading. Miris sekali," ujar Abdul Hakim.

Lebih lanjut, anggota DPR RI dari Fraksi PAN ini menjelaskan bahwa binary option jelas bukan trading. Binari opsi ada permainan dan lebih dekat dengan judi karena aktivitas dalam aplikasi tersebut hanya menebak dua kemungkinan harga aset yaitu naik apa turun. Kalo tebakan benar maka dapat profit kalo salah maka modal hangus. 

Anehnya, kalo tebakan benar dapat profitnya bisa 60-90 persen tetapi kalo tebakan salah maka rugi modal 100 persen. 

Jadi, dalam binary option ini tidak ada transaksi jual beli aset seperti halnya trading. Sehingga jelas bahwa binary option adalah bukan trading. Tetapi mirisnya, mereka mengatasnamakan trading dalam promosinya.

“Saya kira pemerintah harus tegas melarang dan menindak segala aktivitas judi online ini. Jika memang trading seharusnya secara legal aktivitasnya diawasi oleh kementerian perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), jika ada pelanggaran hukum harus segera ditindak sesuai dengan hukum positif kita,” tegas Abdul Hakim.

Selain mendorong tindakan tegas pemerintah, Abdul hakim bafagih juga mengajak berbagai pihak terutama influencer di media sosial untuk mengedukasi masyarakat tentang trading yang benar sehingga masyarakat dapat membedakan mana aktivitas trading dan mana yang judi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: