Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Omicron Merebak, Johnny Plate Batasi Pegawai Bekerja di Kantor

Omicron Merebak, Johnny Plate Batasi Pegawai Bekerja di Kantor Kredit Foto: Kemenkominfo
Warta Ekonomi -

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate menerapkan pembatasan bekerja di kantor serta penerapan Work From Home (WFH) secara bergantian.

Hal ini menyikapi perkembangan kasus Covid-19 serta untuk menjaga kesehatan dan keselamatan. Meski demikian, Johnny menegaskan pihaknya akan tetap mengedepankan layanan publik secara profesional, akuntabel, dan transparan.

“Kesehatan dan keselamatan bangsa Indonesia adalah yang utama. Langkah-langkah penekanan penyebaran Covid-19 turut dilakukan oleh internal Kementerian Kominfo, salah satunya melalui pengelolaan sistem kerja di kantor secara bergantian tanpa mengesampingkan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya dikutip dari laman resmi Kemenkominfo, Selasa (1/2/2022).

Sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2022, seluruh kegiatan di wilayah kriteria Level 2 wajib menerapkan pembatasan kegiatan, yakni 75% untuk sektor esensial dan 50% untuk sektor non-esensial.

Menurut dia Kantor Pusat Kementerian Kominfo yang berada di Jakarta Pusat yang merupakan wilayah kriteria Level 2 perlu untuk turut menerapkan pembatasan kegiatan.

“Selama mekanisme ini dijalankan, dengan kapasitas maksimal 75% staf yang dapat beraktivitas di kantor atau Work From Office (WFO),” tuturnya.

Sepanjang Januari 2022, Johnny menyatakan terdapat 75 kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di lingkungan Kementerian Kominfo dengan gejala ringan.

“Kami juga mendorong para pejabat struktural dan seluruh pegawai yang sedang merasa kurang sehat agar dapat melaksanakan WFH dan disarankan untuk segera memeriksakan kondisi kesehatan masing-masing,” jelasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Boyke P. Siregar

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: