Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tunda Bayar Kewajiban Karena PKPU, Pefindo Turunkan Rating Obligasi WSBP Jadi Default

Tunda Bayar Kewajiban Karena PKPU, Pefindo Turunkan Rating Obligasi WSBP Jadi Default Kredit Foto: Antara/Reno Esnir
Warta Ekonomi, Jakarta -

Bursa Efek Indonesia (BEI) mengambil langkah tegas dengan melarang perdagangan saham PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP). 

Penghentian sementara atau suspensi saham WSBP dilakukan BEI karena perusahaan belum melakukan pembayaran bunga atas obligasinya. 

Kepala Pengaturan dan Operasional PErdagangan BEI, Irvan Susandy mengatakan bahwa hal tersebut dioketahui berdasarkan surat PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) No. KSEI-0321/DIR/0122 tanggal 28 Januari 2022 terkait Penundaan Pembayaran Bunga Ke-9 Obligasi Berkelanjutan I Waskita Beton Precast Tahap II Tahun 2019 (WSBP01CN2).

Baca Juga: Dear Investor Sudah Tau Belum? Bursa Hentikan Sementara Dua Layanan Ini

“Ddalam rangka menjaga perdagangan efek yang teratur, wajar dan efisien maka Bursa Efek Indonesia (Bursa) memutuskan untuk melakukan penghentian sementara Perdagangan Efek (Saham dan Obligasi) PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP, WSBP01CN1 dan WSBP01CN2),” kata Irvan, dalam keterbukaan informasi di Jakarta, (31/1/2021). 

Saham WSBP dibekukan di Seluruh Pasar terhitung sejak Sesi I Perdagangan Efek tanggal 31 Januari 2022, hingga pengumuman Bursa lebih lanjut. 

“Bursa meminta kepada seluruh pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Perseroan,” terangnya. 

Baca Juga: WSBP Catat Nilai Kontrak Baru Sebesar Rp2,7 Triliun

Tak hanya itu, PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) juga menurunkan peringkat untuk dan Obligasi berkelanjutan I tahun 2019 sebesar Rp2 triliun menjadi "idD" dari sebelumnya "idBBB-".

Penurunan peringkat tersebut mengikuti putusan pengadilan pada tanggal 25 Januari 2022 yang menyatakan status WSBP berada di dalam masa Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sementara untuk jangka waktu 45 hari sampai dengan 11 Maret 2022.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri

Bagikan Artikel: