Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Buntut Sengkarut Unit Link, OJK Bakal Larang Bank Jualan Produk Unit Link

Buntut Sengkarut Unit Link, OJK Bakal Larang Bank Jualan Produk Unit Link Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Sengketa nasabah Unit Link dengan perusahaan asuransi yang belum juga menemui titik temu membuat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Geram.

Padahal regulator di sektor keuangan ini telah memanggil ketiga Direktur Utama perusahaan asuransi dan meminta untuk segera menyelesaikan penyelesaian secara individual per nasabah. OJK telah memfasilitasi perusahaan dan nasabah baik dalam pertemuan terpisah maupun bersama. Namun sayangnya, sengketa tersebut masih juga belum dapat diselesaikan.

Menindaklanjuti hal ini, Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo mengatakan, pihaknya melakukan tindak tegas dengan melarang bank untuk menjual produk Unit Link dari perusahaan asuransi yang belum menyelesaikan sengketanya dengan nasabah. Baca Juga: OJK Setor Pajak dan Sisa Anggaran 2021 ke Negara lebih dari Rp450 Miliar

"OJK juga melakukan penyempurnaan regulasi mengenai Unit Link, termasuk akan menindak tegas pelaku usaha jasa keuangan yang melanggar, dan melarang Bank menjual Unit Link dari perusahaan asuransi yang masih belum menyelesaikan sengketa dengan nasabahnya," ujar Anto di Jakarta, Kamis (3/2/2022).

Dia menjelaskan, berdasarkan ketentuan di POJK No. 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, OJK dapat memberikan sanksi jika dalam praktik penjualan dan penanganan pengaduan tidak menerapkan prinsip perlindungan konsumen.

Buktinya, OJK telah melakukan moratorium penerbitan izin fintech peer-to-peer lending atau pinjaman online sejak awal tahun 2020, sehingga dari 161 penyelenggara pinjaman online di awal 2020 telah berkurang menjadi 103 penyelenggara dengan semuanya berstatus berizin pada awal Januari 2022. Demikian juga OJK telah melakukan moratorium penerbitan izin baru untuk manajer investasi sejak Desember 2021.

Menurutnya, opsi penyelesaian permasalahan dari perusahaan asuransi yang salah satunya terkait pengembalian premi dapat dilakukan melalui mediasi dengan memanfaatkan LAPS (external dispute resolution).

"Jika proses penyelesaian permasalahan nasabah dengan perusahaan asuransi (internal dispute resolution) tidak memperoleh kesepakatan, atau nasabah dapat menempuh jalur pengadilan," tuturnya. Baca Juga: Soal Sengkarut Unit Link, LAPS SJK Siap Bantu Penyelesaian Sengketa

Untuk diketahui, LAPS SJK bertugas melakukan penyelesaian sengketa masalah keuangan di luar pengadilan secara terintegrasi yang didirikan pada tanggal 22 September 2020 oleh Self Regulatory Organizations (SROs) dan asosiasi-asosiasi di lingkungan sektor jasa keuangan.

Fungsi dibentuknya lembaga ini adalah untuk penyelesaian sengketa perdata di sektor jasa keuangan yang berkaitan dengan penempatan dana konsumen di lembaga jasa keuangan dan pemanfaatan produk serta layanan di lembaga jasa keuangan.

"OJK juga memastikan permasalahan ini tidak mengganggu kepercayaan masyarakat untuk menggunakan produk dan jasa perusahaan asuransi dengan menjelaskan manfaat, biaya, dan risiko. OJK meminta perusahaan asuransi meningkatkan edukasi keuangan dan menjelaskan istilah dalam industri asuransi yang sering tidak dipahami masyarakat," ungkap Anto.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fajar Sulaiman

Bagikan Artikel: