Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Soal Sengkarut Unit Link, LAPS SJK Siap Bantu Penyelesaian Sengketa

Soal Sengkarut Unit Link, LAPS SJK Siap Bantu Penyelesaian Sengketa Kredit Foto: LAPS SJK
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menanggapi pemberitaan mengenai sengketa sejumlah nasabah produk Unit Link dengan sejumlah perusahaan asuransi jiwa, Ketua Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) Himawan Subiantoro mendukung kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) perihal perlindungan konsumen di Sektor Jasa Keuangan terkait sejumlah sengketa tersebut untuk dapat diselesaikan melalui LAPS SJK.

Himawan mengatakan forum penyelesaian sengketa di LAPS SJK terdiri dari dua layanan utama, yaitu mediasi dan arbitrase. Mediasi LAPS SJK adalah penyelesaian sengketa yang difasilitasi oleh seorang mediator LAPS SJK yang akan menjadi fasilitator perundingan antara para pihak dalam mencari solusi terbaik. 

Sedangkan arbitrase adalah penyelesaian sengketa yang dipimpin oleh seorang arbiter atau majelis arbiter yang bisa memberikan putusan (awards) berdasarkan keadilan dan kepatutan (ex acquo et bono) sepanjang putusan ex acquo et bono tersebut disepakati para pihak.

"Namun, agar LAPS SJK memiliki kewenangan absolut, nasabah produk unitlink dan perusahaan asuransi wajib memiliki kesepakatan tertulis bahwa para pihak bersedia untuk menyelesaikan sengketanya melalui LAPS SJK. Tanpa adanya kesepakatan tersebut, LAPS SJK tidak bisa memfasilitasi," ujar Himawan di Jakarta, Rabu (2/2/2022).

Oleh karena itu, lanjut Himawan, bagi nasabah dan perusahaan asuransi yang akan menyelesaikan sengketa tersebut dipersilahkan berunding terlebih dahulu untuk pemilihan forumnya, kemudian mengajukan permohonan ke LAPS SJK. Baca Juga: Praktisi Hukum: Nasabah Sebaiknya 'Lari' ke LAPS

“Kami akan membantu agar prosesnya bisa dilakukan secara cepat dan netral,” jelasnya.

Untuk diketahui, LAPS SJK bertugas melakukan penyelesaian sengketa masalah keuangan di luar pengadilan secara terintegrasi yang didirikan pada tanggal 22 September 2020 oleh Self Regulatory Organizations (SROs) dan asosiasi-asosiasi di lingkungan sektor jasa keuangan.

Fungsi dibentuknya lembaga ini adalah untuk penyelesaian sengketa perdata di sektor jasa keuangan yang berkaitan dengan penempatan dana konsumen di lembaga jasa keuangan dan pemanfaatan produk serta layanan di lembaga jasa keuangan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fajar Sulaiman

Bagikan Artikel: