Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tindak Lanjuti Dugaan Kartel Minyak Goreng, KPPU Akan Panggil Beberapa Perusahaan

Tindak Lanjuti Dugaan Kartel Minyak Goreng, KPPU Akan Panggil Beberapa Perusahaan Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) akan memanggil sejumlah perusahaan untuk mendalami dugaan kartel dalam kasus harga minyak goreng pada Jumat (4/2/2022).

Komisioner KPPU Ukay Karyadi mengatakan langkah ini sebagai tindak lanjut dari proses investigasi yang dilakukan KPPU. 

Baca Juga: KPPU: Permasalahan Minyak Goreng Bukan di Hilir Tapi di Hulu!

Sebagaimana diketahui, saat ini KPPU telah menaikkan kasus harga minyak goreng ke penegakan hukum di KPPU. 

Tindakan tersebut tidak terlepas dari penelitian yang dilakukan KPPU yang mendapati empat perusahaan besar menguasai 45,6 persen pasar minyak goreng. Temuan ituyang  jadi alasan kuat adanya dugaan persaingan usaha yang tidak sehat. 

"Perusahaan-perusahaan tersebut mulai besok akan dipanggil untuk dimintai keterangannya terkait indikasi kartel. Kenapa? Seperti yang diungkapkan ada sinyal-sinyalnya. Ketika ada kenaikan di harga CPO itu jadi momentum industri minyak goreng ini menaikkan harga produknya," ujar Ukay dalam diskusi virtual, Kamis (3/2/2022). 

Ukay mengatakan, dari perusahaan besar itu didapati seluruhnya terintegrasi dengan kebun sawit, hal tersebut mengindikasikan perushaan tersebut menaikkan harga produk minyak goreng hanya meningkatkan profit perusahaan. 

"Padahal seharusnya mereka yang terintegrasi secara vertikal dan mendapatkan suplai dari kebunnya sendiri. Kebunnya atau di hulunya mereka menguasai, di hilirnya mereka menguasai. Tapi mereka tetap mengacu ke harga internasional karena mereka yakin kalaupun harga minyak goreng dinaikkan akan tetep laku di pasaran karena permintaan cenderung eskalastis karena berapapun harga yang ditawarkan akan dibeli masyarakat," ungkapnya.

Selain itu, yang jadi perhatian KPPU selain integrasi hulu-hilir yaitu terkait kenaikan harga minyak goreng kemasan dari sejumlah perusahaan secara bersamaan. 

"Seharusnya kan kalau PT A menaikkan harga  ada peluang PT B untuk mengambil alih pasar PT A, tapi ini dilakukan secara kompak," katanya. 

Dengan adanya kenaikan ini, bahkan pemerintah harus melakukan intervensi pasar dengan menerapkan kebijakan satu harga.

Namun, setelah satu minggu, kebijakan itu dicabut dan Kementerian Perdagangan menerapkan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO). 

"Problemnya kalau pasar cenderung sudah oligopoli dimana integrasi vertikal, tentunya intervensi kebijakan di hilir tanpa benahi struktur industri relatif kurang efektif," jelasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Djati Waluyo
Editor: Alfi Dinilhaq

Bagikan Artikel: