Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ini Alasan Kemendag Berlakukan Kebijakan DMO, DPO, dan HET

Ini Alasan Kemendag Berlakukan Kebijakan DMO, DPO, dan HET Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Warta Ekonomi, Jakarta -

Direktur Jendral Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan menjelaskan kebijakan (Domestic Market Obligation/ DMO),  Domestic Price Obligation (DPO), dan Harga Eceran Tertinggi (HET) dilakukan untuk menjamin ketersediaan minyak dengan harga terjangkau.

Hal tersebut dilakukan setelah pemerintah gagal menurunkan harga melalui kebijakan minyak goreng satu harga Rp14 ribu per liter. Pasalnya usai kebijakan diberlakukan, minyak goreng malah menjadi langka karena diserbu oleh masyarakat.

Baca Juga: Pemerintah Akui Kesalahan Atur Harga Minyak Goreng

"Kenyataannya tidak optimal juga. Makanya kami mainkan lagi, ada indikasi kebocoran di ekspor ya sudah kami terapkan DMO dan DPO. Artinya pasok dulu ke dalam negeri," ujar Oke dalam diskusi virtual, Kamis (3/2/2022).

Kebijakan DMO dan DPO tersebut memang tidak bisa dirasakan secara signifikan dalam waktu singkat. 

Oke melanjutkan, kenaikan harga minyak goreng pada saat ini adalah anomali, akibat pandemi Covid-19 dan akibat kebutuhan minyak nabati dunia pasokannya terganggu. 

Meski begitu, ia mengakui bahwa ada yang tidak benar mengenai kebijakan yang terlalu melepas ke mekanisme perdagangan terkait minyak goreng. 

Ia menjelaskan sumber masalah yang harus diperbaiki terkait dengan harga minyak goreng yang meroket, bukan memperbaiki sistem dari hulu hingga hilir yang sejak lama baik-baik saja. Tetapi dengan cara melepaskan diri dari ketergantungan harga CPO internasional. 

"Penyebab utama yang harus diperbaiki adalah melepaskan diri minyak goreng domestik dari ketergantungan harga CPO internasional. Itu yang paling penting," ujarnya.

 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Djati Waluyo
Editor: Alfi Dinilhaq

Bagikan Artikel: