Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pemerintah Akui Kesalahan Atur Harga Minyak Goreng

Pemerintah Akui Kesalahan Atur Harga Minyak Goreng Kredit Foto: Antara/Yusuf Nugroho
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengakui asalnya kesalahan kebijakan yang membiarkan harga minyak goreng bergantung pada harga Crude Palm Oil (CPO) internasional.

Akibatnya harga minyak goreng dalam negeri sempat meroket mencapai 20 ribu per liter pada 2021.

Baca Juga: Tindak Lanjuti Dugaan Kartel Minyak Goreng, KPPU Akan Panggil Beberapa Perusahaan

Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Oke Nurwan mengatakan bahwa kenaikan harga minyak goreng pada saat ini adalah anomali akibat pandemi Covid-19 dan akibat kebutuhan minyak nabati dunia yang pasokannya terganggu. 

Meski begitu, ia mengakui bahwa ada yang tidak benar mengenai kebijakan yang terlalu melepas ke mekanisme perdagangan terkait minyak goreng. 

"Pemerintah melihat pada posisi saat ini, ada yang tidak benar. Kami mengakui ternyata minyak goreng kita ada sistem dikebijakan yang terlalu melepas ke mekanisme perdagangan. Intervensi pemerintah terkait harga minyak goreng di dalam negeri dibiarkan ketergantungan ke harga CPO internasional," ujar Oke dalam diskusi virtual, Kamis (3/2/2022).

Oke mengatakan, sumber masalah yang harus diperbaiki terkait dengan harga minyak goreng yang meroket bukan memperbaiki sistem dari hulu hingga hilir yang sejak lama baik-baik saja tetapi dengan cara melepaskan diri dari ketergantungan harga CPO internasional. 

"Penyebab utama yang harus diperbaiki adalah melepaskan minyak goreng domestik dari ketergantungan harga CPO internasional. Itu yang paling penting," ujarnya.

Upaya melepaskan diri dari ketergantungan harga CPO internasional ini dilakukan dalam kebijakan Dometic Market Obligation (DMO) dan Dometic Price Obligation (DPO). 

"Kalau tidak berhasil juga saya keluarkan policy bentuk lain, yang tidak mungkin saya sebutkan di sini. Saya sudah menyiapkan berbagai langkah yang memang harus kita lakukan," ungkapnya. 

Selain itu, Oke juga menekankan pemerintah tidak bisa menunggu untuk menekan harga minyak goreng yang tinggi, jika harus membenahi sistem dari hulu ke hilir ataupun temuan mengenai dugaan kartel di industri minyak goreng. 

"Saya tidak bisa menunggu berbenah dulu dari hulu ke hilir karena ibu-ibu tidak bisa menunggu. Tidak bisa menyalahkan seseorang kartel, karena itu berperkara harus masuk ke ranah hukum, harus ada putusan pengadilan dan sebagainya," tutupnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Djati Waluyo
Editor: Alfi Dinilhaq

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: