Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan RI, Oke Nurwan, mengatakan bahwa kegiatan ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan Olein akan terus ditahan selama kebutuhan 20 persen domestik minyak goreng belum terpenuhi. Eksportir CPO dan Olein harus mematuhi kebijakan Domestik Market Obligation (DMO) sebagai prasyarat.
"Sampai sekarang belum ada yang memenuhi (kebutuhan DMO). Ya mandek. Saya tahu konsekuensinya kepada eksportir. Ada kapal yang sudah terisi penuh harus membayar 18 ribu dolar per hari, istilahnya demurrage cost," ujar Oke Nurwan, dilansir dari laman Majalah Sawit Indonesia pada Jumat (4/2/2022).
Baca Juga: Era Logging Tebang Pohon, Kebun Sawit Tanam Pohon
Lebih lanjut disampaikan Oke, konsekuensi lain yang dihadapi ekspotir berupa penalti dari buyer. Kendati demikian, sikap tegas ini diambil pemerintah agar kebutuhan minyak goreng dalam negeri dapat terpenuhi.
Perlu diketahui, Kementerian Perdagangan menerapkan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) untuk terus menjaga dan memenuhi ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau.
Mekanisme kebijakan DMO atau kewajiban pasokan ke dalam negeri berlaku wajib untuk seluruh produsen minyak goreng yang akan melakukan ekspor. Nantinya, seluruh eksportir yang akan mengekspor wajib memasok minyak goreng ke dalam negeri sebesar 20 persen dari volume ekspor masing–masing.
"Sampai sekarang belum ada (ekspor) yang keluar, tapi kok jarang (minyak goreng) ini ada apa. Lalu apakah ini ada unsur perlawanan atau unsur apa. Ini masih kami lihat atau mungkin ada masalah kesiapan," ujar Oke.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ellisa Agri Elfadina
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait: