Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Perjanjian Fight Information Region dengan Singapura Tegaskan Kedaulatan Indonesia

Perjanjian Fight Information Region dengan Singapura Tegaskan Kedaulatan Indonesia Kredit Foto: Antara/HO/Setpres/Agus Suparto
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ditandatanganinya perjanjian penyesuaian pelayanan ruang udara atau Fight Information Region (FIR) Realignment Jakarta - Singapura antara Indonesia (RI) dan Singapura (SIN), mengembalikan 249.575 kilometer persegi ruang udara yang selama ini masuk dalam pengelolaan Negeri Singa. 

Hal ini dikatakan Direktur Jenderal Asia Pasifik dan Afrika, Abdul Kadir Jaelani pada Chief Editor Briefing “Penataan Flight Information Region (FIR)” yang diselenggarakan secara daring oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jumat (4/2/2022). “Ini sebuah kemajuan bagi Indonesia,” katanya.

Baca Juga: Singapura Punya Ketegasan Soal Sholat di Masjid di Masa Pandemi, Indonesia Apa Kabar?

Namun begitu Abdul Kadir menegaskan perjanjian kedua negara terkait FIR itu tidak hanya dilihat sebagai persoalan kedaulatan, tapi lebih pada aspek keselamatan penerbangan. 

“Pendelegasian memang terjadi namun hal itu dilakukan secara terbatas. Hal ini dilakukan semata-mata atas pertimbangan teknis operasional terutama aspek keselamatan,” katanya. 

Konvensi Chicago 1944 tentang daulat atas ruang udara, Konvensi Hukum Laut PBB (UNCLOS) 1982, katanya, secara tegas menyatakan negara-negara diharapkan dalam menetapkan FIR lebih menekankan aspek teknis dan operasional penerbangan dari pada mengikuti batas wilayah suatu negara. 

“Disini jelas bahwa standar yang diterapkan adalah aspek keselamatan. Ini satu hal yang objektif,” Abdul Kadir.

Pengelolaan dan pendelegasian FIR bukan hanya terjadi pada Indonesia dan Singapura. Ada 55 negara dikatakan Abdul Kadir yang mendelegasikan pengelolaan FIR di wilayahnya kepada negara lain.  

Sebelumnya, pada Selasa (25/1/2022) di The Sanchaya Resort Bintan, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, terjadi kesepakatan Flight information region (FIR) Realignment yang ditandatangani masing-masing Menteri Perhubungan RI Budi Karya Sumadi dan Menteri Transportasi Singapura S Iswaran. 

Penandatanganan itu disaksikan oleh kepala kedua negara, Presiden Indonesia Joko Widodo dan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong. 

FIR Realignment itu membahas pengelolaan ruang udara yang mencakup Kepulauan Riau, Tanjung Pinang, Serawak, dan Semenanjung Malaya.  Kesepakatan itu pun kemudian disampaikan kepada organisasi penerbangan sipil internasional (ICAO) untuk disahkan.

Dalam kesepakatan tersebut, Singapura juga mengakui penerapan prinsip negara kepulauan dalam penentuan batas wilayah negara dan yurisdiksi Indonesia di perairan serta ruang udara di kepulauan Riau dan Bintan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Alfi Dinilhaq

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: