Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Polisi Sebut Kasus Bahasa Sunda Arteria Dahlan Bukan Ujaran Kebencian tapi Lebih...

Polisi Sebut Kasus Bahasa Sunda Arteria Dahlan Bukan Ujaran Kebencian tapi Lebih... Kredit Foto: Instagram/Arteria Dahlan
Warta Ekonomi -

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan jika kasus bahasa Sunda Arteria Dahlan bukanlah termasuk ujaran kebencian.

Hal tersebut berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Gelar perkara ini melibatkan tiga ahli, yakni ahli pidana, ahli bahasa, dan ahli hukum bidang UU ITE.

Baca Juga: Ucapan Arteria Dahlan Tak Bisa Dipidana, Polisi Minta Diadukan ke MKD

"Maka pendapat dari saudara Arteria Dahlan dalam persoalan ini tidak memenuhi unsur perbuatan menyebarkan informasi yang bermuatan ujaran kebencian berdasarkan SARA," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan di Polda Metro Jaya, Jumat (4/2/2022).

Zulpan menyebut bahwa apa yang disampaikan Arteria Dahlan tidak masuk dalam unsur ujaran kebencian berdasarkan SARA yang diatur dalam Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

"Karena maksud dari pernyataan tersebut dalam situasi rapat resmi. Kemudian terhadap saudari Arteria Dahlan sebagai anggota DPR yang bersangkutan memiliki hak imunitas sehingga tidak dapat dipidanakan," tuturnya.

Seperti diketahui, nama Arteria Dahlan menjadi perbincangan publik.Dalam Rapat Kerja Komisi III DPR bersama Kejaksaan Agung yang dilaksanakan pada Senin (17/1) itu Arteria menyampaikan kritik kepada Jaksa Agung.

Menurut dia, ada seorang Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) yang berbicara menggunakan bahasa Sunda ketika rapat kerja.

Dia meminta Jaksa Agung untuk mengganti Kajati yang menggunakan bahasa Sunda tersebut. Namun Arteria tidak mengungkapkan siapa Kajati yang berbicara menggunakan bahasa Sunda itu.

Atas pernyataan tersebut, sejumlah organisasi melaporkan laporan pengaduan ke Polda Jawa Barat buntut pernyataan Anggota Komisi III DPR itu.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Bagikan Artikel: