Buruh Demo Lagi Geruduk DPR, Said Iqbal Blak-blakan Sebut Mogok Kerja! Ini Tuntutannya
Buruh ancam lakukan aksi mogok kerja jika pembahasan perbaikan UU Omnibus Law Cipta Kerja di DPR minim partisipasi atau pelibatan publik. Hal itu disampaikan dalam aksi unjuk rasa buruh di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (7/2/2022).
"Kami melakukan setop produksi yang diikuti jutaan buruh dan konstituen lainnya bilamana mulai terlihat ada kejar tayang tidak melibatkan partisipasi publik terhadap pembahasan (UU Omnibus Law Cipta Kerja)," kata Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden FSPMI Said Iqbal ditemui di lokasi aksi.
Said mengatakan, perbaikan UU Ombibus Law Cipta Kerja pasca adanya putusan Mahkamah Konstitusi DPR dan Pemerintah hanya melakukan upaya revisi terhadap UU Peraturan Pembentukan Perundang-Undangan.
Menurutnya, langkah tersebut hanya melegalkan adanya UU Omnibus Law Cipta Kerja yang ditolak oleh massa buruh.
"Dengan direvisinya amandemen atau undang undang PPP tersebut adalah pintu masuk bahwa omnibuslaw akan dilegalkan. Berarti pemerintah dan DPR itu tidak ada hati dan pikiran terhadap rakyat karena sudah jelas semua stakeholder daripada masyarakat, serikat Buruh, serikat tani dan serikat-serikat organisasi lain menolak omnibuslaw undangan undangan cipta kerja," tuturnya.
Baca Juga: Pecah!!! Omongan Said Iqbal KSPI Nggak Main-main Soal Menteri Bahlil: Kau Dipilih Bukan untuk...
Jika hal tersebut terus dilakukan oleh masyarakat, Said mengatakan pihaknya akan kembali melakukan upaya hukum konstitusional dengan melakukan judicial review kembali ke MK.
"Langkah berikutnya jika tetap dibahas maka kami akan kembali melakukan juducial review terhadap undang-undang omnibuslaw yang telah dibahasa tersebut setelah PPP," tuturnya.
Disebut Akal-akalan
Sebelumnya Partai Buruh menduga ada akal-akalan dari pemerintah dan DPR untuk meloloskan Rancangan Undang-Undang tentang Cipta Kerja. Kedua lembaga dinilai melakukan revisi UU yang menghambat kehadiran omnibus law.
Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan pemerintah dan DPR saat ini tengah membahas revisi UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Bayu Muhardianto