Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Buruh Demo Lagi Geruduk DPR, Said Iqbal Blak-blakan Sebut Mogok Kerja! Ini Tuntutannya

Buruh Demo Lagi Geruduk DPR, Said Iqbal Blak-blakan Sebut Mogok Kerja! Ini Tuntutannya Kredit Foto: Antara/Muhammad Adimaja

Ia menjelaskan dalam UU tersebut tidak dibenarkan adanya omnibus law sehingga hal ini yang menjadi dasar Mahkamah Konstitusi menilai UU Cipta Kerja cacat formil.

"Nampaknya pemerintah dan DPR ingin akal-akalan untuk membenarkan pembahasan omnibus law RUU cipta kerja nanti, maka didahului dengan mengamandemen atau merevisi UU PPP memasukkan membolehkannya omnibus law sebagai bagian dari Pembentukan Perundang-undangan," ujar Said Iqbal, Minggu (6/2/2022).

Namun, kata dia, Partai Buruh tidak akan tinggal diam adanya pembahasan revisi UU PPP tersebut. Sebab, Said Iqbal bersama serikat buruh lainnya akan mendaftarkan judicial review ke MK setelah revisi UU tersebut selesai dilakukan.

"Begitu amandemen UU PPP disahkan, diketok palu, kami langsung JR UU PPP, karena tidak melibatkan partisipasi publik. Oni bahaya sekali DPR sangat berbahaya, entah mewakili siapa parpol di DPR, jadi jangankan bertarung di omnibus law kita akan bertarung di PPP," kata dia.

Baca Juga: Rocky Gerung Kupas Tuntas Soal Oligarki, Presidential Threshold dan Omnibus Law Disebut...

Said menegaskan jika pemerintah dan DPR tetap ngotot untuk melanjutkan pembahasan revisi UU PPP, maka serikat buruh akan mengancam untuk melakukan mogok kerja.

"Serikat Buruh, akan menyerukan stop produksi, karena kami sudah lelah dibohongi DPR, dikhianati DPR walaupun ada dua fraksi yang menolak omnibus law di DPR tetapi ketika diminta KSPI menjadi saksi fakta semua menolak," kata dia

"Jadi sebuah retorika politik, jadi kita sudah lelah dibohongi, sudah lelah publik, coba liat publik tidak dilibatkan mulai dari undang-undang KPK, UU cipta kerja, UU IKN."

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: