Tantangan Implementasi Peningkatan Akes dan Ketersediaan Obat di Masa Pandemi
Di dalamnya terdapat enam prinsip yang menjadi acuan beragam pemangku kepentingan sebagaimana tercantum dalam peraturan presiden pendahulunya - Pasal 6 Perpres 16 / 2018, yakni: efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel dalam proses pengadaan barang dan jasa oleh pemerintah.
Sebagai salah satu instrumen kebijakan penting, Perpres No 12 Tahun 2021 merupakan salah satu manifesto misi Pemerintah Indonesia guna memberikan kemudahan berbisnis sebagaimana tercermin dari semangat UU Ciptaker.
Hal ini dapat kita amati dari salah satu perubahan mendasar pada Perpres No. 12 Tahun 2021 yaitu menghapus proses tender dan negosiasi kemudian menggantinya menjadi proses “verifikasi” yang hanya merujuk pada persyaratan teknis oleh Kementerian Kesehatan.
Artinya, hal ini akan mempercepat proses tender yang dilakukan oleh institusi pemerintahan dalam membeli barang dan jasa.
Perubahan penting lainnya dari Perpres No. 12 Tahun 2021 adalah masing – masing satuan kerja pemerintah dalam hal ini fasilitas dan pelayanan kesehatan (Rumah Sakit dan Puskesmas) dengan status Badan Layanan Umum, Dinas Kesehatan, hingga institusi di Pemerintah Pusat memiliki kewenangan dalam melakukan negosiasi langsung dengan pihak penyedia obat di e-katalog.
Sejumlah perubahan di atas, tentunya akan menciptakan sejumlah implikasi dan pengaruh implementasi di lapangan hingga berdampak bagi akses dan ketersediaan kualitas pelayanan kesehatan oleh masyarakat secara umum.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: