Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Makjleb! Babe Haikal Sebut Rakyat Indonesia Butuh Pemimpin Cerdas, Bukan Hanya Sekadar Merakyat

Makjleb! Babe Haikal Sebut Rakyat Indonesia Butuh Pemimpin Cerdas, Bukan Hanya Sekadar Merakyat Kredit Foto: Instagram/Haikal Hassan

Sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebelumnya telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Menag soal aturan Pelaksanaan Peribadatan/ Keagamaan di Tempat Ibadah.

Aturan tersebut tertuang dalam SE Nomor 4 Tahun 2022 yang dikeluarkan menyusul kembali melonjaknya kasus Covid-19 di Indonesia akhir-akhir ini.

Salah satu yang diatur dalam SE tersebut yakni soal pembatasan jemaah maksimal 75 orang bagi wilayah yang melaksanakan PPKM Level 1-2 dan 50 persen bagi PPKM Level 3.

Selain itu, pengaturan jarak antar jemaah juga diatur yakni satu meter antar jamaah.

"Mengatur jarak antarjemaah paling dekat 1 meter dengan memberikan tanda khusus pada lantai, halaman atau kursi," tulis dalam SE tersebut.

Tak hanya itu, durasi ceramah juga dibatasi hanya 15 menit.

"Khotib, penceramah, pendeta, pastur, pandita, pedanda atau rohaniawan menyampaikan khotbah dengan durasi paling lama 15 menit," jelas aturan tersebut.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: