Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Suara Lantang Murid Tertua Rizieq Shihab: Edy Mulyadi Wajib Dibebaskan!

Suara Lantang Murid Tertua Rizieq Shihab: Edy Mulyadi Wajib Dibebaskan! Kredit Foto: Instagram/Novel Bamukmin
Warta Ekonomi, Jakarta -

Murid tertua eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, Novel Bamukmin meminta segera membebaskan tersangka kasus ujaran kebencian Edy Mulyadi yang sekarang ini sedang meringkuk  di penjara.

Menurut Wasekjen Persaudaran Alumni 212 ini, pernyataan Edy Mulyadi yang menyebut Kalimantan tempat jin membuang anak itu tidak bisa dipidana, lantaran ucapan itu hanya kiasan yang merujuk pada suatu tempat yang jauh, tak ada unsur penghinaan yang terdapat dalam kalimat itu.

Novel kemudian mengatakan, Edy Mulyadi memang telah menjadi target rezim saat ini lantaran memilih  berdiri di seberang pemerintah, dan mengkritik semua kebijakan yang dianggap merugikan masyarakat.

Baca Juga: Beda Edy Mulyadi dengan Arteria Dahlan, Pakar Hukum Sebut Kiamat Jika Anggota DPR Lagi Kerja Dihukum

“Kasus Edi Mulyadi atau baru bahasa kiasan maka dengan gampang terjerat karena memang orang yang tidak sejalan dengan rezim saat ini,” kata Novel kepada wartawan Senin (7/2/2022).

Novel melanjutkan, yang pantas diproses hukum dan dijebloskan ke pejara adalah politisi PDI Perjuangan Arteria Dahalan terkait kasus bahasa Sunda. 

Walau Arteria Dahalan oleh sejumlah masyarakat Sunda diannggap menghina bahasa daerah mereka, namun  kekinian kasus itu tidak diteruskan polisi. Alasannyaa kasus ini tak memenuhi unsur pidana.

“Arteria Dahlan wajib untuk diproses di kepolisian karena diduga masuk unsur pidana yang menjurus Pasal UU ITE,” tutur Novel.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya pastikan bahwa laporan masyarat Sunda terhadap Anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan tak bisa diproses.

Alasannya apa yang disampaikan Arteria Dahlan itu merupakan pernyataan dan pendapat seorang anggota Dewan.

Alasan lain tak bisa mempidanakan anggota DPR RI karena ada Undang- undang MD3 yang melindungi hak anggota dewan yang meliputi MPR, DPR, DPRD dan DPD.

Undang-undang ini berisi aturan mengenai wewenang, tugas, dan keanggotaan MPR, DPR, DPRD dan DPD.

“Penyidik melakukan gelar yang telah melibatkan para ahli. Ahli pidana, bahasa dan ahli hukum berdasarkan keterangan ahli Arteria tidak dapat dipidanakan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di PMJ, Jumat (4/2/2022).

“Sesuai dengan pasa 1 yang menyatakan UU MD3 anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan atau pendapat baik secara lisan atau pun tertulis,” ujarnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: