Arteria Gagal Masuk Bui, Orang Dekat Rizieq Shihab Murka Sejadi-jadinya, Langsung Baca Ayat Alquran
Pengacara eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, Aziz Yanuar sangat jengkel dengan penegakan hukum terhadap politisi PDI Perjuangan Arteria Dahlan.
Anak buah Megawati Soekarnoputri itu tak bisa dijebloskan ke penjara lantaran polisi menghentikan kasus dugaan ujaran kebencian yang menyinggung suku Sunda. Kesal dengan hal tersebut, Aziz Yanuar lalu mengutip sebuah ayat Alquran.
“Cukuplah Allah sebagai tempat diri bagi kami, sebaik-baiknya pelindung dan sebaik-baiknya penolong kami,” ujar Aziz seraya mengutip QS Al Imran Selasa (8/2/2022).
Baca Juga: Babak Baru Kasus Arteria Dahlan, Sang Pelapor Sampai Lakukan Ini
Tidak sampai disitu saja, Aziz Yanuar juga melontarkan sindiran menohok, dia menilai penghentian kasus Arteria Dahlan itu tidak terlepas dari posisinya yang saat ini menjadi bagian dari partai yang berkuasa. Untuk itu para penegak hukum menurut Aziz gampang saja disetir oleh mereka.
“Kan mereka (polisi dan DPR) yang punya kuasa, mereka pula yang punya hukum, mereka pula punya kewenangan, mereka pula yang punya kekuasaan,” tegasnya.
Adapun Arteria Dahlan dipolisikan sejumlah elemen masyarakat setelah dirinya meminta Jaksa Agung memecat Kajati Jawa Barat hanya karena yang bersangkutan menggunakan bahasa Sunda dalam sebuah rapat di DPR RI beberapa waktu lalu.
Pernyataan Arteria Dahlan dianggap menyakiti warga penutur bahasa Sunda, dia juga dinilai anti keberagaman.
Setelah Polda Jawa Barat melimpahkan kasus ini ke Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu, polisi tiba-tiba mengeluarkan pernyataan yang bikin kaget banyak pihak. Kasus Arteria Dahlan dihentikan dengan berbagai dalih, salah satunya karena dianggap tak memenuhi unsur pidana.
“Penyidik melakukan gelar yang telah melibatkan para ahli. Ahli pidana, bahasa dan ahli hukum berdasarkan keterangan ahli Arteria tidak dapat dipidanakan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di PMJ, Jumat (4/2/2022).
“Sesuai dengan pasal 1 yang menyatakan UU MD3 anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan atau pendapat baik secara lisan atau pun tertulis,” ujarnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: