Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Lagi, Kuasa Hukum Edy Mulyadi Kembali Koar-koar Soal Kasus Arteria Dahlan

Lagi, Kuasa Hukum Edy Mulyadi Kembali Koar-koar Soal Kasus Arteria Dahlan Kredit Foto: Istimewa

Pernyataan Arteria Dahlan dianggap menyakiti warga penutur bahasa Sunda, dia juga dinilai anti  keberagaman. Dia kemudian dilaporkan sejumlah elemen masyarakat ke Polda Jawa  Barat.

Setelah menerima laporan masyarakat, Polda Jawa Barat melimpahkan  kasus ini ke Polda Metro Jaya beberapa  waktu lalu, namun polisi tiba-tiba mengeluarkan pernyataan yang bikin kaget banyak pihak. Kasus Arteria Dahlan dihentikan  dengan berbagai alasan.

“Penyidik melakukan gelar yang telah melibatkan para ahli. Ahli pidana, bahasa dan ahli hukum berdasarkan keterangan ahli Arteria tidak dapat dipidanakan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di PMJ, Jumat (4/2/2022).

“Sesuai dengan pasa 1 yang menyatakan UU MD3 anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan atau pendapat baik secara lisan atau pun tertulis,” ujarnya.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: