Pernyataan Arteria Dahlan dianggap menyakiti warga penutur bahasa Sunda, dia juga dinilai anti keberagaman. Dia kemudian dilaporkan sejumlah elemen masyarakat ke Polda Jawa Barat.
Setelah menerima laporan masyarakat, Polda Jawa Barat melimpahkan kasus ini ke Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu, namun polisi tiba-tiba mengeluarkan pernyataan yang bikin kaget banyak pihak. Kasus Arteria Dahlan dihentikan dengan berbagai alasan.
“Penyidik melakukan gelar yang telah melibatkan para ahli. Ahli pidana, bahasa dan ahli hukum berdasarkan keterangan ahli Arteria tidak dapat dipidanakan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di PMJ, Jumat (4/2/2022).
“Sesuai dengan pasa 1 yang menyatakan UU MD3 anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan atau pendapat baik secara lisan atau pun tertulis,” ujarnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: