Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Korban Unit Link Masih Perjuangkan Hak, di Mana Peran Perlindungan Hukum Bagi Konsumen?

Korban Unit Link Masih Perjuangkan Hak, di Mana Peran Perlindungan Hukum Bagi Konsumen? Kredit Foto: Unsplash

Dengan demikian, poin keempat dari tuntutan aksi damai Komunitas Korban Asuransi Unit Link adalah meminta institusi berwenang untuk membuat pagar hukum dan tindakan tegas yang dapat menimbulkan efek jera kepada perusahaan asuransi yang melakukan taktik penjualan secara tidak benar dan agen asuransi nakal yang menghalalkan segala cara demi mengejar target, bonus, dan posisi karier.

“Harapan saya, semua ini segera diselesaikan atau korban akan semakin berteriak karena semakin banyak korban baru yang tersadar. Apa pun itu, permasalahan ini harus dipertanggungjawabkan. Selain itu, hentikan produk unit link ini agar tak ada korban lagi,” tutup Maria.

Dalam kesempatan terpisah, Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo menjelaskan OJK berupaya menyelesaikan sengketa asuransi unit link sesuai dengan ketentuan yang telah diatur oleh OJK terkait tata cara pengawasan atas perlindungan konsumen.

“Ketiga perusahaan ini [Prudential Indonesia, AIA, dan AXA] sudah menyampaikan kepada publik bahwa mereka akan melakukan tahapan setelah sebelumnya internal dispute resolution antara penyelesaian perusahaan asuransi dan nasabahnya,” kata Anto, dikutip dari video wawancara dengan CNBC Indonesia TV, Selasa (8/2/2022).

Bila masih belum menemui kesepakatan, maka OJK akan memfasilitasi proses arbitrase antara kedua belah pihak, dalam hal ini melalui LAPS SJK. “Karena ini bagian penting dari produk life cycle dari industri jasa keuangan sejak mereka mendesain, menjual, dan kalau ada dispute itu harus dilakukan suatu pengawasan di aspek perlindungan konsumen,” ujar Anto.

“Jadi, ini bagian penting untuk kita melihat. Jika itu sudah dilakukan supervisor action, maka pengawas bisa melakukan langkah sampai pelaksanaan moratorium tersebut,” tambahnya.

Di sisi lain, Ketua Dewan Pengawas LAPS SJK Hastanto Sri Margi Widodo mengamini akar dari permasalahan ini adalah mis selling yang terjadi pada saat prapolis. Dalam upaya mediasi sengketa ini, dia mengatakan perlu adanya pernyataan dari pihak yang terlibat bahwa mereka berkenan menyelesaikan sengketanya di LAPS SJK.

“Untuk kemudian nanti akan kami coba arbitrase yang tentunya mengacu pada prinsip keadilan dan kepatutan,” ungkap Margi.

Sementara terkait pengembalian polis itu sendiri, Margi menekankan keputusan itu akan bergantung pada hasil arbitrase dari masing-masing pihak yang terlibat. Pasalnya, ada banyak faktor yang perlu ditinjau satu per satu guna menemukan jalan keluar dari polemik ini.

“Jadi, tidak ada jawaban cepat untuk itu. Kecuali, kita masuk ke kontrak jual yang dipegang antara orang tersebut dan perusahaan asuransi,” jelasnya.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Imamatul Silfia
Editor: Rosmayanti

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: