Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kritik Pernyataan Ahli, Kuasa Hukum Munarman: Pendapatnya Tidak Objektif dan Berat Sebelah

Kritik Pernyataan Ahli, Kuasa Hukum Munarman: Pendapatnya Tidak Objektif dan Berat Sebelah Kredit Foto: Dok. PojokBogor
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kuasa Hukum Munarman, Aziz Yanuar menilai tuduhan yang dilontarkan oleh saksi S, seorang kriminolog sekaligus ahli jaringan terorisme, bersifat bias dan subjektif. Hal ini dia simpulkan dari pernyataan saksi yang tidak konsisten.

"Perbuatan Munarman yang mendiamkan dan tidak melarang atribut-atribut suatu organisasi teroris dinilai sebagai bentuk persetujuan dan dukungan Munarman. Tetapi, aparat penegak hukum yang sama-sama mendiamkan dan tidak melarang dalam kegiatan seminar tersebut dinilai oleh ahli bukan merupakan bentuk persetujuan maupun dukungan atas organisasi tersebut," jelas Aziz saat dikonfirmasi Warta Ekonomi, Kamis (10/2/2022).

Baca Juga: Munarman Disebut Jadi Publik Figure Daulah Islamiah, Aziz Yanuar: Itu Opini Ngawur

Padahal, lanjut Aziz, secara hukum yang memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk melarang bahkan menindak adalah pihak aparat penegak hukum.

Di sisi lain, pihak Aziz Yanuar juga menilai saksi S bias terhadap Munarman. Penilaian saksi S kepada Munarman hanya dilandaskan pada informasi dan berita yang tersebar secara daring. "Bahkan, ahli tidak mengetahui dan tidak menjadikan rujukan atas adanya fakta peran aktif dan pengabdian Munarman kepada negara, seperti ketika Munarman menjadi tim tenaga ahli di Kejaksaan Agung Republik Indonesia," ujarnya.

Berdasarkan kondisi tersebut, kuasa hukum Munarman meyakini metodologi pemeriksaan yang dilakukan oleh ahli tidka objektif dan sumber yang dijadikan rujukan untuk penilaian kepada Munarman tidak akurat.

"Ahli kriminolog bahkan sakit ketika sesi tanya jawab dari penasehat hukum sehingga tidak dapat kami tanyakan. Padahal BAP paling tebal dan ketika tanya jawab dengan JPU gagah berani menjelaskan," tandasnya.

Kuasa hukum Munarman juga menanggapi tudingan ahli yang menyebut isi maklumat FPI secara terang-terangan mendukung ISIS. Berdasarkan pendapat ahli bahasa yang dihadirkan oleh JPU, kata Aziz, syariat Islam yang dapat dilaksanakan langsung oleh individu, seperti salat, zakat, dan puasa, tidak membutuhan partisipasi negara.

Adapun syariat hukum pidana seperti khudud dan qisas wajib dilaksanakan oleh negara dan individu dilarang melaksanakan syariat tersebut.

"Sehingga apabila ada audiens selaku komunikan yang berpaham sebaliknya, yaitu bahwa syariat Islam berupa salat, zakat, dan puasa, harus dilaksanakan oleh negara merupakan murni kesalahpahaman dari audiens selaku komunikan dan bukan tanggung jawab pemateri [Munarman]," tegas Aziz.

Dia juga menyoroti proses kesaksian dalam persidangan itu sendiri.

"Dalam pandangan kami ini lucu. Ketika saksi fakta, baik di BAP maupun sidang, yang harusnya bicara fakta, malah bicara rasa, kesimpulan, persepsi, pandangan. Ketika ahli, baik di BAP maupun sidang, harusnya bicara keahlian dan pendapat, malah bicara fakta," paparnya.

"Ini kebolak-balik," pungkas Aziz.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Imamatul Silfia
Editor: Alfi Dinilhaq

Bagikan Artikel: