Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pengadaan Lahan Munjul Dikorupsi, Bye-Bye Kampanye Rumah DP 0 Persen Anies Baswedan

Pengadaan Lahan Munjul Dikorupsi, Bye-Bye Kampanye Rumah DP 0 Persen Anies Baswedan Kredit Foto: Instagram/Anies Baswedan

Hal memberatkan terdakwa Yoory Corneles tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan bersih dari korupsi,kolusi, dan nepotisme (KKN). Yoory juga turut serta merugikan keuangan negara dan daerah.

"Terdakwa adalah sebagai Dirut BUMD yang menjalankan program Pemprov DKI sehingga perbuatan terdakwa merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemerintah khususnya Pemprov DKI Jakarta," ucap Jaksa Takdir.

Sedangkan hal meringankan, terdakwa Yoory belum pernah dihukum dan mengakui segala perbuatannya.

"Terdakwa tidak menikmati hasil tindak pidana," kata Jaksa Takdir.

Dalam dakwaan Jaksa KPK, Yoory didakwa telah merugikan keuangan negara mencapai Rp152.565.440.000.00 terkait kasus korupsi pengadaan lahan di Munjul, Jakarta Timur.

Yoory didakwa korupsi bersama-sama Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Ardian; Wakil Komisaris PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene; Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur, Rudi Hartono Iskandar (RHI).

"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa. Sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut, secara melawan hukum," kata Jaksa KPK Takdir Suhan saat membacakan dakwaan.

Dalam dakwaan Jaksa, Yoory melakukan korupsi lahan Munjul untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain dan suatu korporasi.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Adrial Akbar

Bagikan Artikel: