Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Menaker Ida Fauziyah Tutup Kolom Komentar Instagram, Eh Disuruh Mundur Saja Kalau Tak Sanggup

Menaker Ida Fauziyah Tutup Kolom Komentar Instagram, Eh Disuruh Mundur Saja Kalau Tak Sanggup Kredit Foto: Fajar Sulaiman
Warta Ekonomi, Jakarta -

Akun media sosial Instagram Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah jadi sorotan publik usai aturan terkait dengan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) untuk para peserta BPJS Ketenagakerjaan dikeluarkan.

Tak berselang lama, akun bercentang biru milik Ida Fauziyah itu tiba-tiba mengunci kolom komentar.

Baca Juga: Rocky Gerung Semprot Ida Fauziyah Gara-Gara Aturan JHT, Sampai Bawa-Bawa Oligarki

Kini, warganet tidak dapat meninggalkan komentar dalam seluruh unggahan Menteri Kabinet Indonesia Maju tersebut.

Juru Bicara Muda PAN, Dimas Prakoso Akbar pun memberikan sindiran kepada Politisi PKB itu.

“Gimana ni kadernya cak @cakimiNOW ? Jadi pejabat harus tebal kuping & berani mempertanggungjawabkan keputusan didepan publik,” katanya dikutip Fajar.co.id di akun Twitter @dimasakbarz, Senin (14/2/2022).

Anak buah Zulkifli Hasan itu menyebutkan jika pejabat tak mau mendengar kritik dan saran, sebaiknya mundur saja.

“Daripada batasi medsos mending mundur aja klo ga sanggup,” tegasnya.

Sebelumnya, Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua menuai kritikan.

Aturan ini sekaligus mengubah ketentuan Permenaker sebelumnya yakni Permenaker Nomor 19 tahun 2015 dan Permenaker Nomor 60 tahun 2015.

Baca Juga: Diungkap Pengamat! Kayaknya Demi Redam Anies di 2024, PDIP Sampai Lakukan Ini ke Ganjar Pranowo

Dalam peraturan yang disahkan pada 4 Februari 2022 tersebut, dijelaskan bahwa manfaat JHT baru bisa dibayarkan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan hanya dalam tiga kondisi, yaitu mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap, dan meninggal dunia.

Kebijakan pemerintah itu akan menahan JHT yang merupakan hak pekerja sampai usia 56 tahun.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Adrial Akbar

Bagikan Artikel: