Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kemenparekraf Kenalkan Alternatif Pembiayaan melalui Pasar Modal bagi Pelaku Parekraf

Kemenparekraf Kenalkan Alternatif Pembiayaan melalui Pasar Modal bagi Pelaku Parekraf Kredit Foto: Kemenparekraf
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif terus berupaya memperluas akses pembiayaan atau permodalan bagi pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif khususnya UMKM. Salah satunya melalui pembiayaan yang bersumber dari pasar modal sehingga pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif dapat mengembangkan usaha guna menunjang kebangkitan ekonomi dengan semakin terbukanya lapangan kerja.

Direktur Akses Pembiayaan Kemenparekraf Hanifah Makarim menyatakan, Bincang Pasar Modal merupakan program kerja sama antara Kemenparekraf dengan Bursa Efek Indonesia yang bertujuan untuk mengenalkan dan menyosialisasikan pasar modal. Sehingga nantinya dapat mendorong pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif untuk mengakses sumber pembiayaan melalui initial public offering (IPO) agar bisnis usaha pariwisata dan ekonomi kreatif dapat scaling up dengan mencatatkannya di Bursa Efek Indonesia. 

"Di mana melalui skema IPO, para pelaku usaha parekraf bisa mendaftarkan usahanya di papan bursa dan berkesempatan untuk mendapatkan akses pembiayaan yang mudah dan luas. Dengan tujuan memperkenalkan tentang pasar modal, memperkenalkan kepada pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif untuk bisa masuk ke dalam bursa, bisa mendaftarkan usahanya di papan bursa melalui skema IPO," ujar Hanifah Makarim saat membuka kegiatan Bincang Pasar Modal secara daring kemarin, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (19/2/2022).

Baca Juga: Berikut Penjelasan Tiga Program Unggulan 2022 Kemenparekraf

Menurut Hanifah, pandemi selama ini bukan hanya memberikan dampak dari sisi kesehatan namun juga ekonomi. Termasuk pariwisata dan ekonomi kreatif sebagai sektor yang sangat terpengaruh akibat pandemi. Di antaranya adalah dalam mengakses permodalan atau pembiayaan agar bisa kembali bangkit atau mengembangkan usaha. 

"Pasar modal pada dasarnya merupakan sarana bertemunya perusahaan maupun institusi lain, seperti pemerintah, yang membutuhkan dana dari masyarakat yang ingin berinvestasi, dan kedepannya kami berharap dari kota ini ada pelaku usaha yang kemudian bisa masuk ke bursa," kata Hanifah.  

Dia mengatakan, terdapat dua cara perusahaan, institusi ataupun UMKM jika ingin untuk mendapatkan pendanaan di pasar modal. Pertama dengan menerbitkan saham (membagi kepemilikan saham). Kedua dengan menerbitkan surat utang (obligasi). Masyarakat sebagai pemodal (investor) yang mendanai perusahaan maupun institusi membeli instrumen tersebut di pasar modal adalah baik secara langsung, maupun dalam bentuk reksadana. Selanjutnya dana yang terkumpul dari masyarakat di pasar modal dapat digunakan untuk berbagai keperluan seperti ekspansi bisnis, menambah modal kerja, melunasi utang, dan lainnya.

"Secara sederhana, dalam pasar modal itu terdapat dua pihak yang dipertemukan. Pihak pertama dalam pasar modal adalah investor atau pihak yang menanamkan modal. Kemudian, pihak kedua dalam pasar modal adalah emiten yakni badan usaha yang membutuhkan modal," ujarnya.

Apa Itu IPO?

Dalam hal ini sebagai informasi IPO saham atau initial public offering adalah penjualan saham perdana di lantai bursa dengan tujuan ialah mendapatkan dana segar yang bisa di pakai perusahaan, institusi, ataupun UMKM untuk mengembangkan bisnis, modal ekspansi dan membiayai bisnis perusahaan. Selain itu, IPO memberikan manfaat bagi para investor ialah mendapatkan keuntungan dan bunga yang besar. Hal ini disebabkan karena adanya saham emiten baru memasuki masa transaksi awal di pasar sekunder yang memiliki minat dan permintaan yang tinggi.

Ada Pendampingan Bagi Investor

Head of IDX Incubator Aditya Nugraha mengatakan, sebelum satu perusahaan atau UMKM melantai di pasar bursa memang ada persiapan dan persyaratan yang terencana. Seperti business plan dan laporan keuangan yang baik. Selain juga informasi legalitas dan lainnya.

Dia pun memastikan, hal tersebut bukan perkara sulit. Pasalnya, ada incubator konsultan yang siap memberikan pendampingan dan penjelasan tentang apa yang dibutuhkan dalam melakukan perencanaan, laporan keuangan, persyaratan, dan lainnya. 

"Nantinya juga akan ada account officer yang akan membimbing pelaku UMKM untuk tetap comply terhadap segala peraturan yang ada ketika sudah resmi IPO," kata Aditya. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Editor: Rosmayanti

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: