Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bambang Trihatmodjo, Pangeran Cendana Jadi Pangeran Merana Setelah Keok Lawan Sri Mulyani

Bambang Trihatmodjo, Pangeran Cendana Jadi Pangeran Merana Setelah Keok Lawan Sri Mulyani Kredit Foto: Twitter/SumatraHeadline

Dalam gugatannya, Bambang meminta majelis hakim PTUN agar membatalkan surat cekal yang diminta Sri Mulyani itu. Namun, Bambang malah kalah. Majelis hakim menolak gugatan Bambang. Perkara dengan register nomor 179/G/2020/PTUN.JKT tersebut dibacakan Kamis, 4 Maret 2021, dengan majelis hakim yang terdiri dari Dyah Widiastuti, Indah Mayasari, dan Elfiany.

Pada Agustus 2021, Bambang kembali menggugat Sri Mulyani ke PTUN Jakarta. Dalam sistem informasi penelusuran perkara PTUN, status perkaranya adalah penunjukan jurusita. Dia meminta PTUN membatalkan surat penyelesaian piutang Negara untuk KMP Sea Games XIX 1997. Namun, dalam putusan yang diketok 27 Januari 2022, Bambang kalah.

Baca Juga: Ini Tiga Langkah Konkret Penguatan Arsitektur Kesehatan Global Menurut Sri Mulyani, Apa Saja?

Tak lama setelah putusan PTUN itu, Bambang mengajukan kasasi ke MA. MA kemudian memutus perkara itu, 15 Februari 2022, dan lagi-lagi Bambang kalah.

Membaca berbagai kekalahan Bambang ini, Direktur Kajian Politik Nasional (KPN), Adib Miftahul menilai Bambang sudah tidak "bertaring" lagi. "Pangeran Cendana itu, saya lihat sudah ompong. Pangeran Cendana di era Jokowi sudah tidak bertaring seperti beberapa tahun lalu," ulas Adib, kemarin.

Baca Juga: Pemulihan Ekonomi Global Tidak Merata, Sri Mulyani Ingatkan Risiko Ekonomi Kian Meningkat

Adib menyebutkan, Pangeran Cendana yang merana saat ini bukan hanya Bambang. Tommy Soeharto juga. Beberapa aset Tommy sudah disita Pemerintah, akibat dia tidak mau membayar tagihan utang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Bagaimana tanggapan Bambang? Rakyat Merdeka telah berusaha menghubungi tim kuasa hukumnya untuk menanggapi putusan ini. Namun, baik Busyro Muqoddas ataupun Prisma Wardhana, sebagai kuasa hukum Bambang, tidak merespons. [UMM]

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar

Bagikan Artikel: