Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jual Tanah-Naik, Haji, Bikin SIM-SNTK Harus Punya BPJS, Bikin Aturan Kok Nyusahin Rakyat!

Jual Tanah-Naik, Haji, Bikin SIM-SNTK Harus Punya BPJS, Bikin Aturan Kok Nyusahin Rakyat! Kredit Foto: Antara/Asprilla Dwi Adha
Warta Ekonomi -

Selain heboh soal aturan Jaminan Hari Tua (JHT), ada satu lagi aturan yang tak kalah hebohnya. Bahkan, bikin lebih puyeng kepala. Apa aturan itu? Singkatnya, dalam aturan baru itu disebutkan, mau naik haji harus ada BPJS, mau umrah harus ada BPJS, mau jual beli tanah pun harus ada BPJS. Mau bikin SIM harus ada BPJS.

Aturan tersebut termuat dalam Instruksi Presiden (Inpres) No 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional. Aturan itu diteken Presiden Jokowi, 6 Januari lalu.

Baca Juga: Aturan JHT Terbaru Disebut Disetujui Presiden, Politisi PDIP Langsung Pasang Badan untuk Jokowi

Inpres tersebut pada intinya menginstruksikan kepada berbagai kementerian, Kejaksaan Agung, Polri, BPJS Kesehatan, Gubernur, Bupati, Wali Kota, Dewan Jaminan Sosial untuk mengambil langkah-langkah sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing dalam rangka optimalisasi program Jaminan Kesehatan Nasional.

Ada beberapa instruksi dalam aturan itu yang jadi sorotan. Misalnya, instruksi kepada Menteri Agama (Menag). Jokowi minta Menag menyertakan Kartu Peserta BPJS Kesehatan sebagai syarat bagi calon jamaah haji maupun umrah.

“Mensyaratkan calon jamaah umrah dan jamaah haji khusus merupakan peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional,” begitu salah satu bunyi Inpres BPJS Kesehatan yang dikutip Rakyat Merdeka, kemarin.

Instruksi kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/ Badan Pertanahan Nasional (BPN) pun menuai sorotan. Jokowi minta Menteri ATR/BPN memastikan pemohon pendaftaran peralihan hak tanah karena jual beli merupakan peserta aktif dalam program JKN.

Kementerian ATR/BPN kemudian menindaklanjuti Inpres tersebut dengan menerbitkan surat edaran yang diteken Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Suyus Windayana. Surat itu pada intinya menyatakan kartu BPJS menjadi syarat permohonan pelayanan jual beli tanah. Ketentuan ini mulai berlaku pada 1 Maret 2022.

Aturan ini mendapat reaksi keras dan kecaman DPR sampai rakyat biasa. Anggota Komisi II DPR, Luqman Hakim menilai, aturan yang mewajibkan kartu BPJS Kesehatan sebagai syarat jual beli tanah sebagai kebijakan konyol, nggak masuk akal dan sewenang-wenang. Kata dia, kepemilikan tanah dan jaminan sosial kesehatan merupakan hak rakyat yang harus dilindungi negara.

Karena itu, ia minta Kementerian ATR/BPN membatalkan aturan itu. Kata dia, jika di Inpres ada yang keliru, menteri harusnya memberi masukan. Jangan diam saja seolah tidak tahu ada masalah dan langsung melaksanakannya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Alfi Dinilhaq

Bagikan Artikel: