Kementerian Sosial Gandeng Pos Indonesia Salurkan BPNT Sebesar Rp600 Ribu per KPM
Kepada para KPM, Kementrian Sosial dan Pos Indonesia selalu melakukan imbauan untuk menggunakan dana bantuan yang diterima sebaik mungkin. "Hendaknya dibelanjakan untuk membeli sembako, tidak untuk beli pulsa atau rokok. Sehingga diharapkan bantuan ini bisa meringankan beban masyarakat yang terdampak covid-19," ucapnya.
Harapan tersebut tak meleset. Sebab, KPM yang menerima bantuan BPNT benar-benar terbantu. Hal ini diungkapkan oleh KPM Rohaedah. Warga Pondok Labu, Jakarta Selatan, ini beryukur menerima BPNT untuk tiga bulan senilai Rp600 ribu.
"Alhamdulillah, saya sangat terbantu dengan bantuan ini. Uang ini bisa untuk membeli beras dan kebutuhan sehari-sehari keluarga. Selama pandemic suami saya yang bekerja sebagai buruh cuci motor tidak ada pemasukan lagi,” ujarnya dengan mata berkaca-kaca menahan haru.
BPNT yang dibayarkan secara tunai ini juga dirasakan manfaatnya oleh KPM Sainah. Perempuan paruh baya ini tidak bekerja. Untuk menopang hidup, warga Pondok Labu ini hanya mengandalkan uang pemberian anak.
"Dulu saya sempat kerja menjadi asisten rumah tangga. Sekarang tidak lagi karena sakit. Pemasukan cuma dari pemberian anak Rp100 ribu sebulan. Ada tetangga juga yang kadang memberi. Kalau tidak ada, ya saya makan nasi saja," tutur Sainah.
Sebelumnya pada kesempatan mengecek pencairan bansos di sejumlah daerah, Mensos sudah menekankan bahwa BPNT bisa diambil manfaatnya dalam bentuk tunai dengan nilai sebesar Rp200 ribu per bulan.
Mensos mengutip Perpres No. 63 tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non Tunai.
"Di Perpres nomor 63 tahun 2017 penerima bantuan tidak harus menerima dalam bentuk barang. Kalau mau ngambil uangnya dari ATM atau dari bank boleh. Jadi di Perpres itu indikasinya bisa uang tunai," kata Mensos Risma beberapa waktu yang lalu.
Dengan adanya kepastian pencairan bantuan secara tunai diharapkan dapat dapat semakin mendekatkan KPM terhadap barang yang dibutuhkan.
Untuk meningkatkan akurasi salur bansos Mensos terus melakukan pembaruan data. "Saya menandatangani SK setiap bulan. Jadi setiap bulan dilakukan pembaruan data. Karena data kependudukan kan selalu dinamis. Begitu saya sahkan, sebentar kemudian ada yang meninggal ada yang pindah dan sebagainya," katanya
Oleh karena itu, Mensos meminta pemerintah daerah secara terus menerus melakukan pembaruan data penduduk dana menyingkronkannya dengan data Kementerian Dalam Negeri.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Alfi Dinilhaq