Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pesan Menggelegar Habib Rizieq untuk Masyarakat Diungkap Kuasa Hukum: Tegakkan Keadilan dan Lawan...

Pesan Menggelegar Habib Rizieq untuk Masyarakat Diungkap Kuasa Hukum: Tegakkan Keadilan dan Lawan... Habib Rizieq Shihab (HRS) menyapa massa yang menjemputnya di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (10/11/2020). | Kredit Foto: Antara/Muhammad Iqbal

Rizieq divonis 4 tahun 8 bulan tahanan dengan denda Rp 20 juta.

Baca Juga: Giring "Senggol" Anies Baswedan Soal Kali Mampang, Geisz Chalifah: Kapan Berani Debat Terbuka?

Habib Rizieq ditahan per 12 Desember 2020. Oleh karena itu, jika merujuk besarnya vonis saat ini, Rizieq akan bebas pada Agustus 2025.(*)

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: