Pesan Menggelegar Habib Rizieq untuk Masyarakat Diungkap Kuasa Hukum: Tegakkan Keadilan dan Lawan...
Rizieq divonis 4 tahun 8 bulan tahanan dengan denda Rp 20 juta.
Baca Juga: Giring "Senggol" Anies Baswedan Soal Kali Mampang, Geisz Chalifah: Kapan Berani Debat Terbuka?
Habib Rizieq ditahan per 12 Desember 2020. Oleh karena itu, jika merujuk besarnya vonis saat ini, Rizieq akan bebas pada Agustus 2025.(*)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Bayu Muhardianto