Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Brigjen Junior Tumilaar Dikabarkan Ditahan, KSAD Dudung Abdurachman Membenarkan: Bukan Kapasitasnya!

Brigjen Junior Tumilaar Dikabarkan Ditahan, KSAD Dudung Abdurachman Membenarkan: Bukan Kapasitasnya! KASAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman (kiri) menerima brevet yang disematkan oleh Danjen Kopassus Mayjen TNI Teguh Muji Angkasa di Mako Kopassus, Cijantung, Jakarta, Selasa (21/12/2021). KASAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman menerima tiga brevet dari Kopassus yakni Brevet Komando, Anti Teror, dan Para Utama. | Kredit Foto: Antara/Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman membenarkan bahwa saat ini Staf Khusus KSAD, Brigjen TNI Junior Tumilaar sedang ditahan. Hal itu Dudung sampaikan usai beredar foto surat tulisan tangan Junior yang meminta perawatan ke RSPAD dari Rumah Tahanan Militer (RTM) Cimanggis, tempatnya kini mendekam.

"Betul (Brigjen Junior ditahan)," kata Dudung kepada wartawan di Jakarta, Selasa (22/2).

Dudung pun mengungkapkan alasan penahanan terhadap Junior. Dia menyebut, jika setiap prajurit melaksanakan tugas, pasti berdasarkan perintah atasan masing-masing dan memiliki surat perintah.

Namun, Dudung menjelaskan, Junior justru membela rakyat, tanpa ada perintah. Untuk diketahui, Junior sempat membela masyarakat, yakni warga Bojong Koneng, Babakan Madang, Kabupaten Bogor yang menjadi korban penggusuran lahan dan bangunan oleh PT Sentul City pada 1 Desember 2021 lalu.

Baca Juga: Ngeri! Pelapor Jenderal Dudung Diteror, Novel 212 Sebut Ternyata Sudah Diintai Setelah dari Puspomad

"Nah, dia (Junior) tanpa perintah dan mengatasnamakan Staf Khusus KSAD untuk membela rakyat. Itu bukan kapasitasnya dia sebagai satuan kewilayahan, seharusnya Babinsa sampai dengan Kodim yang melakukan kegiatan tersebut dan tentunya koordinasi dengan pemda dan aparat keamanan setempat," jelas Dudung.

Menurutnya, tindakan Junior itu juga berada di luar tugas pokoknya sebagai Staf Khusus KSAD. "Dia melakukan kegiatan di luar tugas pokoknya. Staf Khusus KSAD apabila keluar harus seijin KSAD, tapi dia bertindak mengatasnamakan membela rakyat, padahal bukan kewenangan yang bersangkutan," tambah dia menjelaskan.

Sebelumnya diberitakan, sebuah foto yang menunjukkan potret sepucuk surat tulisan tangan atas nama Brigjen TNI Junior Tumilaar beredar di media sosial, Senin (21/2). Surat itu berisi permohonan Junior agar mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) lantaran menderita asam lambung tinggi atau GERD.

Dalam surat tersebut juga disebutkan bahwa Junior saat ini sedang berada di Rumah Tahanan Militer (RTM) Cimanggis, Depok, Jawa Barat. Surat ini pun ditujukan kepada Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Kepala Otmilti II, Danpuspomad, dan Ditkumad.

"Saya Brigjen TNI Junior Tumilaar SIP., MM., (Pati Sus Kasad), bermohon perawaran/evakuasi ke RSPAD karena sakit asam lambung tinggi (GERD)," demikian bunyi surat tersebut pada paragraf kedua, seperti dikutip, Selasa (22/2).

Pada surat itu, dituliskan bahwa Junior telah ditahan sejak 31 Januari hingga 15 Februari 2022 di Pomdam Jaya. "Kemudian, saya ditahan di RTM Cimanggis Depok sejak tanggal 16 Februari hingga sekarang 21 Februari 2022," lanjut isi surat tersebut.

Baca Juga: Ya Ampun... Lakon Wayang Diduga Khalid Basalamah Digebuk, Gus Miftah: Bukan Urusan Saya!

Adapun sakit GERD yang dialami Junior disebutkan kambuh pada 17 Februari 2022. Lalu, sakit itu kembali kambuh pada Senin, 21 Februari 2022 malam dengan tensi 155/104 fluktuatif.

Selain itu, dalam surat juga dikatakan, Junior mohon diampuni karena bersalah membela rakyat, warga Bojong Koneng, Babakan Madang, Kabupaten Bogor yang menjadi korban penggusuran lahan dan bangunan oleh PT Sentul City. "Saya juga mohon pengampunan karena tanggal 3 April 2022 saya berumur 58 tahun, jadi memasuki usia pensiun," sambungnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: