Kemenag Sibuk Ngurusin Pengeras Suara Masjid, Pengamat: Kontroversial dan Kontraproduktif!
Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) Ujang Komarudin mengkritik aturan Kementerian Agama (Kemenag) terkait penggunaan pengeras suara di masjid dan musala.
Menurut Ujang, aturan penggunaan pengeras suara di tempat ibadah seharusnya tidak diatur Kemenag. Dia menyarankan agar aturan itu dibuat sendiri oleh pengurus tempat ibadah.
"Soal pengeras suara di tempat ibadah itu tak usah diatur oleh Menag. Biarlah DKM yang kelola urus agar bisa disesuaikan dengan kondisi lingkungan tempat masing-masing. Mestinya Menag tak membuat surat edaran atau kebijakan yang merugikan kalangan tertentu sehingga menjadi kontroversial dan kontraproduktif, " kata Ujang dilansir dari AKURAT. CO, pada Rabu (23/2/2022).
Selain itu, Ujang menilai Surat Edaran Menteri Agama No SE 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala menuai polemik banyak pihak, khususnya pengurus masjid dan musala. Dia memprediksi pengurus masjid dan musala akan menolak aturan tersebut.
Baca Juga: Kemenag Sibuk Ngurusin Pengeras Suara Masjid, Orang PKS Tegas: Kuncinya Adalah Menyerahkan...
"Tak akan kuat. Karena pihak pengurus mesjid banyak yang menolak kebijakan tersebut. Jika menolak, artinya mereka tak sepakat dengan surat edaran menteri tersebut," terangnya.
Selain itu, Ujang memprediksi aturan Kemenag tadi akan diabaikan. Sebab, pembuatan aturan diduga tidak melibatkan pengurus masjid dan musala.
"Kebanyakan tak akan taat dengan surat edaran tersebut. Kebanyakan akan abaikan surat edaran itu. Karena surat edaran menteri tersebut tak pernah dibicarakan dengan pengurus-pengurus masjid, " tutupnya
Menag Yaqut menjelaskan, penggunaan pengeras suara di masjid dan musala merupakan kebutuhan bagi umat Islam sebagai salah satu media syiar Islam di tengah masyarakat.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Bayu Muhardianto