Kemenag Sibuk Ngurusin Pengeras Suara Masjid, Reaksi PA 212 Menggelegar: Selalu Gagal Paham!
"Alasan yang dibuat oleh Menag Yaqut tidak bisa diterima dan keputusan itu hanya sepihak karena lembaga yang berkompeten seperti MUI tidak dilibatkan," ungkap Novel Bamukmin.
Baca Juga: Jangan Kelojotan! Konsep Kota Spons IKN Sudah Dipakai Anies Baswedan di Jakarta, Ini Buktinya
Padahal, Novel menganggap hal ini adalah masalah agama dan keumatan.
"Mungkin surat edaran itu berlaku untuk masjid-masjid pemerintah saja," katanya.(*)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Bayu Muhardianto