Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Belum Penuhi Perintah Bupati, PT. SLI Dilarang Berproduksi, Ada Surat Resminya...

Belum Penuhi Perintah Bupati, PT. SLI Dilarang Berproduksi, Ada Surat Resminya... Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah Kabupaten Tangerang masih melarang PT. Sukses Logam Indonesia perusahaan pengolahan limbah B3 (Bahan Berbahaya Beracun) untuk berproduksi. Pasalnya, persyaratan dari pemerintah tak kunjung dipenuhi. 

Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar melalui surat bernomor 700/1374-DLHL/2022 memberikan teguran kepada PT. SLI yang berlokasi berdekatan dengan pemukiman warga di Kampung Cengkok, Balaraja.

Pasalnya, dalam proses produksi maupun beberapa kali uji coba, pabrik masih menghasilkan polusi yang berbahaya bagi warga. Mulai dari abu hingga bau. Bahkan buruknya penyimpanan membuat debu B3 bertebaran ke rumah warga.

Dalam surat tanggal 3 Februari 2022 tersebut bupati memerintahkan agar menghentikan sementara seluruh kegiatan dan menunda pelaksanaan uji coba mesin produksi sampai perusahaan memperbaiki dan melengkapi sarana maupun fasilitas pengolahan lingkungan khususnya pengendalian pencemaran udara.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: