Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Polemik Restitusi Korban Pemerkosaan Herry Wirawan, Mana yang Pantas Dibebankan Negara atau Pelaku?

Polemik Restitusi Korban Pemerkosaan Herry Wirawan, Mana yang Pantas Dibebankan Negara atau Pelaku? Kredit Foto: Rawpixel

Tak hanya itu dalam mengelola keuangan pesantren, Herry Wirawan telah menyelewengkan Dana Indonesia Pintar dan Dana BOS. 

Herry Wirawan juga dinilai telah merusak citra pesantren dan bidang pendidikan. 

Pelaku pemerkosaan terhadap belasan murid perempuannya itu, dituntut oleh jaksa penuntut umum dengan hukuman mati serta hukuman tambahan berupa kebiri kimia. 

Vonis Pengadilan Negeri Terhadap Herry 

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung dalam sidang agenda pembacaan vonis, Selasa (15/2/2022) menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Herry Wirawan, terdakwa rudakpaksa 13 santri di Bandung 

"Menyatakan terdakwa Herry Wirawan terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya sehingga yang dilakukan pendidik menimbulkan korban lebih dari satu orang beberapa kali sebagaimana dalam dakwaan primer." 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," kata hakim, Selasa (15/2/2022). 

Selain hukuman mati, hukuman kebiri kimia juga tak dikabulkan. Hakim punya alasan tersendiri mengenai kebiri kimia ini. Hakim menilai, Herry sudah divonis penjara seumur hidup, sedangkan kebiri kimia bisa dilakukan setelah Herry menjalani pokok pidananya. 

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Fajria Anindya Utami

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: