Polemik Restitusi Korban Pemerkosaan Herry Wirawan, Mana yang Pantas Dibebankan Negara atau Pelaku?
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil pun ikut mengomentari aksi bejat guru berinisial HW ini. Dalam akun instagram-nya, orang nomor satu di Jawa Barat ini menegaskan sekolah tersebut sudah ditutup dan pelaku saat ini sedang diadili.
Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia angkat bicara soal aksi bejat oknum guru pesantren tersebut. Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kemenag Thobib Al-Asyhar mengatakan, peristiwa ini mencuat sejak enam bulan lalu.
Sejak kejadian tersebut, lembaga pendidikan tersebut ditutup. Oknum pimpinan yang diduga pelaku tindak pemerkosaan juga telah ditahan di Polda Jabar untuk menjalani proses hukum.
Tuntutan Jaksa Penuntut Umum
Jaksa penuntut umum menilai Herry Wirawan terbukti melanggar pasal tentang perlindungan anak serta tuntutan hukuman mati diberikan sesuai dengan perbuatan terdakwa.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum menilai Herry Wirawan telah merusak masa depan para korban. Herry Wirawan perkosa para korban di Rumah Tahfiz Madani, apartemen hingga hotel.
Bahkan dalam BAP, Herry Wirawan telah menjadikan anak dari korban sebagai alat minta sumbangan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Fajria Anindya Utami
Tag Terkait: