Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Polemik Restitusi Korban Pemerkosaan Herry Wirawan, Mana yang Pantas Dibebankan Negara atau Pelaku?

Polemik Restitusi Korban Pemerkosaan Herry Wirawan, Mana yang Pantas Dibebankan Negara atau Pelaku? Kredit Foto: Rawpixel

Respons LPSK

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu mengatakan polemik pembayaran restitusi korban pemerkosaan 13 santriwati oleh Herry Wirawan mendapat perhatian serius dari Pengadilan Tinggi (PT) Bandung. 

"Pengadilan Tinggi Bandung menangkap pesan soal polemik pembebanan restitusi oleh hakim kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sebagai bagian negara," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat. 

Pasca-vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung khususnya kewajiban negara membayar restitusi pada korban, LPSK menilai hal tersebut kurang tepat. Sebab, restitusi merupakan ganti kerugian yang dibayarkan oleh pelaku atau pihak ketiga kepada korban atau keluarga. 

Pembayaran ganti rugi korban oleh pelaku atau pihak ketiga itu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (UU PSK). 

Namun, putusan majelis hakim PN Bandung tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Restitusi bagi Anak yang Menjadi Korban Tindak Pidana. 

Dia mengatakan PP tersebut tidak mengenal istilah pihak ketiga. Sementara, dalam kasus Herry Wirawan, negara bukan pihak ketiga karena negara tidak ada hubungannya dengan perbuatan pidana pelaku. 

"Kalau negara jadi pihak ketiga, apakah negara berkontribusi terjadinya tindak pidana ini?" Tanyanya.

Jaksa Banding Soal Restitusi

Ada beberapa poin yang jadi catatan JPU atas banding tersebut. Selain meminta hukuman mati tetap diberikan, jaksa juga mengkritisi soal restitusi atau pembayaran ganti rugi terhadap korban. Dalam putusan hakim sebelumnya, restitusi sebesar Rp 331 juta itu dilimpahkan ke negara.

Kepala Kejati Jabar Asep N Mulyana  menuturkan restitusi tersebut berbeda dengan pemberian kompensasi. Sehingga, dia menyebut keliru bila restitusi justru dialihkan ke negara melainkan harus dibayar oleh Herry selaku terdakwa. 

"Nah bagaimana kalau sekarang ada restitusi yang diserahkan kepada negara, ini seolah-olah negara kemudian yang salah, seolah kemudian nanti akan menciptakan bahwa ada pelaku-pelaku lain nanti kalau berbuat kejahatan, itu ada negara yang menanggungnya," tutur dia. 

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Fajria Anindya Utami

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: