Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Polemik Restitusi Korban Pemerkosaan Herry Wirawan, Mana yang Pantas Dibebankan Negara atau Pelaku?

Polemik Restitusi Korban Pemerkosaan Herry Wirawan, Mana yang Pantas Dibebankan Negara atau Pelaku? Kredit Foto: Rawpixel

"Menimbang dengan demikian, oleh karena tindakan kebiri kimia baru dapat dilakukan setelah terdakwa menjalani pidana pokok paling lama dua tahun, sementara apabila dituntut kemudian diputus pidana mati dan penjara seumur hidup yang tidak memungkinkan selesai menjalani pidana pokok maka tindakan kebiri kimia tidak dapat dilaksanakan," kata hakim. 

Sedangkan untuk pembayaran restitusi atau ganti rugi terhadap korban, hakim mengalihkan pembayaran restitusi sebesar Rp 331 juta dialihkan ke negara atau kepada Kementerian PPA. 

Restitusi tersebut diajukan oleh 12 orang korban Herry Wirawan. Adapun nominal restitusi yang diberikan beragam dari terendah sebesar Rp 8,6 juta hingga paling besar Rp 85 juta. Sehingga total pembayaran restitusi sebesar Rp331.527.186 juta. 

"Oleh karena terhadap terdakwa tidak dibebani kewajiban membayar restitusi meskipun merupakan hukuman tambahan, namun majelis hakim berpendapat bahwa pembayaran restitusi tersebut di luar ketentuan hukuman tambahan sesuai pasal 67 KUHP. Maka restitusi harus dialihkan ke pihak lain," ujar hakim. 

Menurut dia, pengalihan itu sesuai dengan peraturan Nomor 43 Tahun 2017 tentang pemberian restitusi bagi anak korban tindak pidana. Dalam aturan tersebut, kata hakim, apabila pelaku berhalangan, dialihkan kepada siapa membayar restitusi itu. 

"Majelis hakim berpendapat bahwa tugas negara adalah melindungi dan menyejahterakan warganya, negara hadir melindungi warga negaranya dan perkara ini adalah para anak korban dan anak korban maka majelis hakim berpendapat bahwa tepat apabila beban pembayaran restitusi diserahkan kepada negara," tutur Hakim. 

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Fajria Anindya Utami

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: