Pemerintah kembali memperpanjang masa PPKM untuk Pulau Jawa dan Bali. Sementara, di luar Jawa dan Bali terdapat peningkatan jumlah daerah yang berada di PPKM Level 3 dari 118 daerah menjadi 320 daerah.
Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri Safrizal ZA mengatakan, penilaian level daerah pada perpanjangan PPKM luar Jawa-Bali masih menggunakan indikator vaksinasi yang sama seperti aturan sebelumnya.
Baca Juga: Pemerintah Perpanjang PPKM Jawa-Bali, 1 hingga 7 Maret 2022: 7 Daerah Berada di Level 4
"Yaitu, capaian total vaksinasi dosis kedua dan vaksinasi lansia di atas 60 tahun dosis pertama," kata Safrizal dalam Peringatan HUT Damkar ke-103 di Jakarta secara virtual, Selasa (1/03/2022).
Menurutnya, pada PPKM di luar Jawa-Bali terdapat peningkatan jumlah daerah yang berada pada Level 3 dari semula 118 daerah menjadi 320 daerah. Sementara, jumlah daerah pada PPKM Level 2 dari 205 daerah menjadi 63 daerah, dan Level 1 mengalami penurunan dari 63 daerah menjadi 3 daerah.
"Secara objektif, kalau kita lihat memang jumlah daerah di Level 3 mengalami peningkatan. Hal ini disebabkan, syarat vaksinasi yang diperketat sebagai upaya percepatan vaksinasi di seluruh daerah," ujarnya.
Dirinya pun optimis tren peningkatan kasus akan menurun mulai minggu depan. Hal ini sejalan dengan pelandaian kasus terkonfrimasi. Di samping itu, pemberlakuan kegiatan masyarakat tidak mengalami perubahan dalam masa perpanjangan PPKM kali ini.
Untuk itu, pemerintah terus berupaya melakukan percepatan vaksinasi di daerah-daerah yang capaian dosis pertama masih di bawah 70% dan dosis kedua di bawah 50%.
"Khusus bagi yang sudah melakukan vaksinasi lengkap, Kementerian Kesehatan telah memberikan pernyataan bahwa untuk dewasa dan lansia sudah bisa mendapatkan vaksin booster setelah 3 bulan jeda dari vaksinasi dosis kedua," ujarnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait: