Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Cakupan Vaksinasi Tinggi, Kemenkominfo Ingatkan untuk Tetap Disiplin Prokes

Cakupan Vaksinasi Tinggi, Kemenkominfo Ingatkan untuk Tetap Disiplin Prokes Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Warta Ekonomi, Sumedang -

Anggota ITAGI sekaligus anggota Tim Advokasi Vaksinasi Covid-19 Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), Soedjatmiko menegaskan bahwa meski vaksinasi telah dijalankan, upaya disiplin protokol kesehatan tetap harus dijalankan setiap individu.

“Walau sudah vaksinasi 2 atau 3 kali, tetap harus berusaha membendung jangan sampai virus Covid-19 masuk ke dalam saluran nafas dan pencernaan kita dalam jumlah banyak,” tutur Soedjatmiko, dalam keterangan pers yang diterima di Sumedang, Selasa (1/3/2022).

Baca Juga: Angka Kematian dan Positivity Rate Naik, Menkominfo Ingatkan Masyarakat Soal Protokol Kesehatan

Vaksinasi dan prokes harus dilaksanakan berdampingan guna memberikan perlindungan lebih optimal, sehingga sudah divaksinasi bukan menjadi alasan untuk lengah protokol kesehatan.

Terlebih, dikatakan Soedjatmiko, walaupun cakupan vaksinasi Covid-19 secara nasional per 28 Februari 2022 mencapai 69% untuk dosis kedua, akan tetapi hanya 9 provinsi yang cakupannya lebih dari 70%.

“18 provinsi cakupan vaksinasi 2 kali sekitar 50 sampai 69%, serta 7 provinsi di bawah 50%. Ini dengan kemungkinan belum merata di tingkat kab/kota, kecamatan/desa. Berarti di 25 provinsi masih dapat terjadi penularan yang luas dan cepat,” papar Soedjatmiko yang juga menjabat sebagai Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia.

Selain percepatan vaksinasi dosis primer di wilayah-wilayah tersebut, vaksinasi booster atau penguat juga harus dilaksanakan guna meningkatkan kembali imunitas, agar tidak mudah terinfeksi virus Covid-19.

Soedjatmiko menjelaskan, untuk lansia dan dewasa, setelah 3 bulan vaksinasi Covid-19 dosis kedua, kemungkinan sebagian kekebalan mulai menurun. “Sehingga walaupun sudah disuntik vaksin dua kali, masih dapat tertular Covid-19 walau umumnya ringan. Kecuali lansia, mereka yang memiliki komorbid, atau kalau jumlah virus sangat banyak, maka berpotensi sakit berat atau meninggal,” ungkapnya.

Baca Juga: Catat! Aturan Baru, Kemenkes Wajibkan Penumpang Isi e-HAC Sebelum Keberangkatan

“Terutama lansia harus segera di-booster setelah 3 bulan mendapatkan vaksinasi kedua,” kata
Soedjatmiko menegaskan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Aldi Ginastiar
Editor: Aldi Ginastiar

Bagikan Artikel: