"Selain itu, Presiden mengeluarkan Dekrit untuk penambahan masa jabatan. Tetapi ini akan berakibat presiden melawan konstitusi, karena presiden disumpah untuk taat konstitusi," ucapnya.
Hugo melanjutkan, secara politik penambahan jabatan ini menjadi ironi setelah DPR melalui Komisi II bersama pemerintah telah memutuskan agenda tahapan-tahapan pemilu 2024. Yang mana di komisi II DPR ini berisi wakil-wakil partai termasuk dari partai yang Ketumnya mengusulkan penundaan pemilu.
"Ini kan menjadi aneh, akan menjadi pertanyaan masyarakat apakah ketika Komisi II memutuskan tahapan pemilu tidak diketahui para Ketumnya. Jadi menurut saya hentikan saja wacana penundaan pemilu karena tidak memiliki landasan kuat," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti