Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Fenomena Pelibatan Buzzers di Dalam Bisnis AMDK Semakin Mencolok

Fenomena Pelibatan Buzzers di Dalam Bisnis AMDK Semakin Mencolok Kredit Foto: Istimewa

Pertama, mengenai air mineral dalam kemasan ini, SNI-nya sudah diperlakukan secara wajib dan diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 26 tahun 2019 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Air Mineral, Air Demineral, Air Mineral Alami dan Air Minum Embun Secara Wajib.

“Jadi, untuk air mineral dalam kemasan ini, SNI berlaku secara wajib dan diawasi secara ketat oleh pemerintah atau pihak terkait seperti Kemenperin, BPOM, dan Kementerian Perdagangan,” ungkapnya.

Ahli pangan dan pakar kimia dari universitas ternama di Indonesia seperti UI dan ITB juga mengatakan bahwa air kemasan galon berbahan PC aman untuk dikosumsi. Apalagi menurut para pakar pangan dan kimia ini, produk tersebut sudah memiliki sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI). 

Guru Besar Bidang Keamanan Pangan & Gizi di Fakultas Ekologi Manusia (FEMA) Institut Pertanian Bogor (IPB), Prof Dr. Ir. Ahmad Sulaeman, MS, C.Ht, mengatakan jika sudah memiliki sertifikat SNI, galon isi ulang berbahan polikarbonat itu sudah dijamin keamanannya. 

Pakar polimer dari ITB, DR Ahmad Zainal, bahkan sangat menyayangkan adanya narasi yang salah dalam memahami kandungan BPA dalam galon berbahan PC yang dihembuskan pihak-pihak tertentu akhir-akhir ini.

Sebagai pakar polimer, dia melihat PC itu merupakan bahan plastik yang aman. Menurutnya, beberapa pihak sering hanya melihat dari sisi BPA-nya saja yang disebutkan berbahaya bagi kesehatan tanpa memahami bahan bentukannya yaitu Polikarbonatnya yang aman jika digunakan untuk kemasan pangan.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: