Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dukung Penguatan Perlindungan Konsumen, CIPS Dukung Revisi UU PK

Dukung Penguatan Perlindungan Konsumen, CIPS Dukung Revisi UU PK Kredit Foto: Unsplash/William Iven
Warta Ekonomi, Sumedang -

4 Maret 2022, Pemerintah perlu memperkuat upaya perlindungan konsumen, salah satunya melalui revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU PK). Pandemi Covid-19 sudah menunjukkan perlindungan konsumen di Indonesia masih lemah, lewat fenomena panic buying dan melonjaknya harga beberapa komoditas penting.

“Revisi UU PK perlu dilakukan untuk merespons dinamika yang terjadi di masyarakat. UU perlu relevan dengan perkembangan perdagangan offline dan e-commerce dan juga aspek untuk melindungi konsumen di kedua platform tersebut,” jelas Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Pingkan Audrine Kosijungan dalam keterangan pers yang diterima di Sumedang, Jumat (4/3/2022).

Baca Juga: CIPS: Produksi Biofuel Ganggu Kestabilan Pasokan Minyak Goreng

Pingkan memaparkan, UU PK merupakan dasar hukum utama untuk perlindungan konsumen di Indonesia. Berdasarkan UU PK terdapat beberapa hak-hak konsumen yaitu diperlakukan secara jujur; hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang atau jasa; hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur; serta hak untuk mendapatkan perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa konsumen.

Berdasarkan penelitian CIPS, meskipun UU PK secara umum telah menjabarkan hak-hak konsumen, namun UU ini masih belum mengakomodasi hak-hak konsumen dalam transaksi digital sebab beberapa ketentuan terkait transaksi digital belum dibahas secara memadai.

Sebagai contoh, saat ini masyarakat mulai menggunakan platform e-commerce untuk melakukan transaksi. Akan tetapi, e-commerce merupakan pihak ketiga yang bersifat sebagai penghubung antara penjual dengan konsumen. Platform berperan penting dalam menengahi sengketa dan memfasilitasi ganti rugi antara konsumen dengan penjual. Namun UU PK belum mengakomodir posisi pihak ketiga.

Perlindungan konsumen juga dibahas pada Undang-Undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan (UU Perdagangan). UU Perdagangan mewajibkan bisnis online untuk menyediakan informasi yang lengkap dan jelas.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Aldi Ginastiar
Editor: Aldi Ginastiar

Bagikan Artikel: