Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Terhambat Biaya Pengobatan, Bagaimana Masa Depan Penyintas Kanker di Indonesia

Terhambat Biaya Pengobatan, Bagaimana Masa Depan   Penyintas Kanker di Indonesia Kredit Foto: Pexels/Miguel Á. Padriñán

Dalam diskusi Prof. dr. Hasbullah Thabrany, MPH, Sabtu (5/3/2020)mengatakan, saat ini total belanja kesehatan Indonesia masih di bawah rekomendasi WHO, yaitu 5% dari GDP (PDB) atau minimal 15% dari total APBN, dan lebih rendah dibandingkan beberapa negara lain di Asia bahkan Asia Tenggara. 

Selain itu dalam beberapa tahun terakhir, BPJS Kesehatan sebagai pengelola program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mengalami defisit sejak beberapa tahun terakhir yang mendorong Pemerintah untuk mengurangi dan membatasi beberapa manfaat dalam cakupan JKN.

“Pemerintah seharusnya tidak hanya fokus mengurangi beban biaya dengan membatasi manfaat layanan pengobatan dalam program JKN, tapi perlu segera mencari ide-ide inovatif untuk meningkatkan alokasi pembiayaan sehingga pasien-pasien, terutama penyintas kanker, tetap dapat memperoleh layanan terapi kanker yang paling optimal dan memberikan harapan hidupl ima tahun lebih panjang serta kualitas hidup yang lebih baik,” jelas Prof. Hasbullah.

Dr. Diah Ayu Puspandari, Apt. M.B.A. M.Kes, Ketua Pusat Kebijakan Pembiayaan dan Manajement Asuransi Kesehatan (Pusat KPMAK) UGM; menjelaskan, untuk mengatasai masalah keterbatasan biaya kesehatan, Pemerintah perlu segera mencari solusi strategis, salah satunya dengan mengoptimalkan sumber-sumber dana yang ada untuk dialokasikan ke sektor kesehatan.

“Sebenarnya, Pemerintah sudah mulai menerapkan hal ini dengan mengalokasikan sebagian dari pajak rokok dan cukai tembakau yang diterima Pemerintah Daerah untuk sektor kesehatan. Namun, di tahun 2021, alokasi dana untuk sektor kesehatan tersebut turun dari 50% menjadi 25%. Kami berharap Pemerintah Pusat dapat merealokasi kembali dana untuk sektor kesehatan menjadi 50% atau memberikan fleksibiltas penggunaan dana pajak rokok dan cukai tembakau untuk pengembangan sektor kesehatan di tingkat daerah. Kami juga merekomendasikan kepada Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk menyusun panduan teknis inovasi penggunaan pajak rokok dan cukai tembakau di sektor kesehatan, misal untuk optimalisasi pembelanjaan obat dan alat kesehatan termasuk obat inovatif kanker yang pada akhirnya akan mendatangkan manfaat bagi masyarakat yang kita layani.”

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: