Saksi Ahli Sebut UU yang Menjerat Munarman Soal Terorisme Tidak Bisa Digunakan, Alasannya...
Kredit Foto: Istimewa
Saksi Ahli Pidana M menegaskan UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme tak bisa digunakan menjerat Eks Sekretaris Umum FPI Munarman.
Hal tersebut disampaikan Saksi Ahli Pidama M dalam kesaksian di sidang lanjutan kasus dugaan terorisme yang diselenggarakan di PN Jakarta Timur, Senin (7/3). M dihadirkan kubu Munarman sebagai saksi meringankan.
Munarman selaku terdakwa dalam sidang kasus tindak pidana terorisme bertanya kepada Saksi Ahli Pidana M terkait larangan gerakan ISIS di Indonesia.
Baca Juga: Jokowi Bilang Pemilu Ditunda Boleh Diusulkan, Rocky Gerung Merespons Sampai Sebut Emak-emak TNI!
Pertanyaan itu didasari oleh wawancara M dengan BBC Indonesia dalam artikel berjudul "Pakar hukum: Pendukung ideologi ISIS tidak bisa diadili" yang terbit pada 24 Maret 2015.
Dalam artikel tersebut, Saksi M menyebutkan bahwa di Indonesia pada saat itu tidak punya kaidah hukum yang melarang mendukung ideologi-ideologi lainnya kecuali ideologi komunisme.
"Berarti pada saat itu, orang yang mendukung ISIS tidak bisa dipidana?" tanya Munarman dalam persidangan
Saksi M pun menegaskan bahwa pendukung ISIS tak bisa dipidana, karena aturan terkait hal tersebut baru dikeluarkan pada 2018 melalui UU Nomor 5 Tahun 2018.
"Iya (tidak bisa), pada saat itu. Kecuali saat 2018," jawab M.
Merespons Saksi M, Munarman kembali bertanya apakah UU Nomor 5/2018 bisa digunakan untuk menjerat suatu peristiwa yang terjadi pada 2015.
"Apakah bisa paradigma atau cara pandang yang digunakan oleh Undang-Undang baru diterapkan pada 2018 ditarik mundur pada satu peristiwa yang pada saat itu belum ada aturan hukumnya?" tanya Munarman.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Editor: Bayu Muhardianto