Saksi Ahli Sebut UU yang Menjerat Munarman Soal Terorisme Tidak Bisa Digunakan, Alasannya...
Saksi M menilai peraturan tersebut tak bisa diterapkan, karena alasan pertimbangan legalitas.
"Tidak bisa, itu namanya pertimbangan azaz legalitas," jawab M.
Seperti diketahui, Munarman didakwa merencanakan dan menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme.
Baca Juga: Suara Rocky Gerung di Sidang Munarman Menggelegar: Khilafah Tidak Bertentangan dengan Konstitusi!
Jaksa menyebut Munarman telah terlibat dalam tindakan terorisme akibat menghadiri agenda pembaiatan anggota ISIS di Makassar, Sulawesi Selatan, dan Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara pada 24-25 Januari serta 5 April 2015.
Atas perkara ini, Munarman didakwa melanggar Undang Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. (*)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Bayu Muhardianto